Kasus Kuota Haji 2022: KPK Periksa Muhadjir Effendy

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:16:51 WIB
KPK memeriksa Muhadjir Effendy sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2022 (FOTO: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pemeriksaan terhadap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji pada Senin (18/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengemukakan bahwa pemeriksaan terhadap Muhadjir difokuskan pada perihal kuota tambahan pada tahun 2022.

Seperti yang telah diketahui umum, figur yang bersangkutan pernah mengemban tugas sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim pada tahun 2022 silam.

“Mengenai kuota haji tambahan 2022,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.

Ia memaparkan lebih jauh bahwa agenda pemeriksaan ini dilaksanakan lantaran kesaksian dari Muhadjir sangat diperlukan demi membantu tim penyidik untuk membuat penanganan kasus tersebut menjadi semakin benderang.

“Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” jelasnya, dilansir dari sumbernya.

Di sisi lain, setelah rampung melewati rangkaian pemeriksaan, Muhadjir membenarkan informasi dari pihak KPK dengan menerangkan bahwa ia memang sempat menduduki posisi sebagai Menag Ad Interim pada kurun waktu 2022.

Muhadjir juga menyampaikan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim lembaga antirasuah sepanjang pemeriksaan ini tergolong tidak terlalu banyak.

“Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli,” ungkapnya, Senin malam.

Seperti yang telah diinformasikan, dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, Muhadjir dimintai keterangannya oleh KPK dengan kapasitas sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi kuota haji.

Terkait penanganan kasus ini, KPK sampai dengan saat ini sudah menetapkan empat orang figur sebagai tersangka, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Berikutnya, status tersangka juga disematkan kepada Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang sekaligus menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Walau demikian, hingga detik ini baru Yaqut dan Ishfah yang tindakannya dilanjutkan ke tahap penahanan oleh pihak Lembaga Antirasuah.

Dalam riwayat penanganan perkara ini, KPK pun sempat mengubah status penahanan untuk Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 berdasarkan pengajuan permohonan dari pihak keluarga, sebelum akhirnya ia kembali dijebloskan ke dalam Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Terkini