Prabowo Batalkan Skema Gross Split Migas untuk Tambang Minerba

Skema Gross Split di Sektor Tambang (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Rabu, 10 Juni 2026 | 09:59:08 WIB

JAKARTA - Pemerintah memberikan kepastian bahwa sistem pembagian keuntungan gross split yang selama ini digunakan pada sektor minyak dan gas bumi tidak akan diterapkan dalam industri pertambangan mineral dan batu bara.

Langkah tegas ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia demi meredam beragam isu yang beredar terkait potensi adopsi sistem kontrak migas ke sektor pertambangan.

Sebelum isu ini diredam, sempat muncul kabar bahwa pihak pemerintah tengah mengkaji opsi pembagian keuntungan dengan porsi 70 persen untuk kas negara dan 30 persen untuk pihak swasta.

Menurut keterangan Bahlil, Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan agar regulasi yang saat ini berjalan di sektor pertambangan tetap dipertahankan seperti semula.

Oleh sebab itu, sistem gross split dipastikan hanya akan digunakan untuk sektor migas dan tidak akan diterapkan ke dalam sektor minerba.

"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Ia juga menjamin bahwa tidak akan ada pergeseran regulasi bagi para pebisnis tambang yang kini sudah berjalan maupun para investor baru yang akan masuk nantinya.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali, sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.

Penjelasan resmi ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran yang sempat melanda para pelaku industri pertambangan setelah adanya wacana adopsi sistem kerja sama ala migas.

Beberapa waktu yang lalu, Bahlil memang sempat menyampaikan bahwa pihak pemerintah sedang mencari cara agar pendapatan negara dari sektor pertambangan bisa lebih dimaksimalkan.

Pada momen tersebut, ia mengungkapkan bahwa skema cost recovery maupun gross split yang ada pada sektor migas dapat dijadikan sebagai salah satu opsi bahan studi pemerintah.

Wacana tersebut pada akhirnya memicu beragam tanggapan dari para pelaku bisnis di sektor pertambangan.

Asosiasi Pertambangan Indonesia menilai bahwa sektor minerba mempunyai sifat serta karakteristik yang jauh berbeda jika dibandingkan dengan sektor migas.

Adanya perbedaan pada siklus bisnis, pola pengeluaran, hingga faktor risiko menjadikan sistem fiskal di sektor pertambangan tidak dapat disamakan begitu saja dengan industri migas.

Merespons perdebatan yang terjadi, pihak pemerintah kini mengambil langkah tegas untuk tidak mengubah sistem kontrak ataupun pola pembagian keuntungan yang ada saat ini.

Bahlil menyampaikan bahwa pihak pemerintah akan terus memantau dinamika industri dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang terukur, termasuk opsi relaksasi jika memang diperlukan.

"Atas dasar itu kami selalu mengikuti perkembangan dengan kami akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya kalau harganya bagus kami akan meningkatkan produksi, kalau harganya mulai mentok kami juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kami jaga," katanya.

Ia pun kembali meyakinkan para pengusaha tambang yang kini aktif beroperasi agar tidak perlu merasa cemas akan adanya perubahan regulasi.

"Bagi teman-teman yang pelaku usaha tambang yang eksisting sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa," ujar Bahlil.

Kendati demikian, ia menjabarkan bahwa Undang-Undang Minerba masih tetap membuka kesempatan prioritas bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti lini usaha mikro, kecil, dan menengah, serta sektor penyokong hilirisasi.

"Untuk yang ke depan kami akan mempergunakan aturan yang sama juga, cuman memang dalam Undang-Undang Minerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah," katanya.

Bahlil menaruh harapan besar agar penegasan resmi ini dapat menuntaskan segala kabar simpang siur yang berkembang mengenai rencana perombakan sistem kontrak tambang.

"Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Bapak Presiden, Menteri ESDM menyampaikan ini, sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan," ujarnya.

Reporter: David Ilham