Skema Bagi Hasil Migas untuk Minerba Batal, Pengusaha Minerba Lega

Pemerintah memastikan tidak akan menerapkan skema bagi hasil atau Production Sharing Contract (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Rabu, 10 Juni 2026 | 09:59:09 WIB

JAKARTA - Indonesian Mining Association (API-IMA) memberikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah yang membatalkan implementasi skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) pada sektor mineral dan batu bara (minerba).

Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti menilai bahwa langkah pembatalan tersebut sudah sangat tepat serta krusial demi menghapus isu dan rencana yang berpotensi menghambat investasi.

Hal itu dikarenakan industri pertambangan minerba mempunyai karakteristik bisnis yang amat kontras jika dibandingkan dengan industri migas.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Lewat pembatalan regulasi ini, IMA menaruh harapan agar pemerintah bisa menciptakan stabilitas pada kebijakan fiskal serta kewajiban finansial korporasi.

Tujuannya agar keberlanjutan investasi dan kegiatan operasional pada industri pertambangan bisa terlaksana secara optimal.

Sari berpendapat bahwa stabilitas tersebut amat krusial lantaran industri pertambangan masa kini sedang dihadapkan pada bermacam-macam penyesuaian regulasi serta tantangan operasional yang baru.

Beberapa di antaranya yakni pemberlakuan sistem Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian tarif royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), Bea Keluar, sampai keharusan penggunaan biodiesel B50.

Pihak IMA pun memberikan penegasan bahwa jaminan kepastian dan konsistensi dari kebijakan pemerintah menjadi faktor kunci demi menjaga daya saing industri pertambangan di Indonesia.

"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," terang Sari.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah memastikan bahwa skema gross split yang selama ini berlaku di sektor migas tidak bakal diimplementasikan pada sektor minerba.

"Hari ini kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan. Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas," jelas Bahlil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bahlil kembali memberikan penegasan bahwasanya tidak terdapat revisi regulasi sama sekali pada sektor minerba.

Menteri ESDM tersebut menyatakan bahwa regulasi yang sudah berjalan saat ini bakal terus dijaga olehnya untuk seterusnya.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," tutur Bahlil.

Reporter: David Ilham