DPRD Mojokerto Desak Penertiban Tegas Galian C Liar

DPRD Kabupaten Mojokerto saat melakukan sidak galian C legal (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Kamis, 11 Juni 2026 | 12:15:04 WIB

KABUPATEN - Maraknya aktivitas pertambangan Galian C ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi lingkungan hidup.

Khususnya terkait penurunan kualitas lahan yang dinilai sebagai dampak langsung dari eksploitasi tambang liar yang tidak terkendali.

Berdasarkan data Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Mojokerto tahun 2025, skor realisasi Indeks Kualitas Lahan (IKL) tercatat berada di angka paling rendah dibandingkan indikator lainnya, yakni di angka 63,36.

Disusul indeks kualitas udara (IKU) 71,25.

Lalu Indeks kualitas air (IKA) 78,48 dan IKLH 72,29.

Meskipun target persentase secara keseluruhan tercapai, anggota komisi III ini menegaskan jika rendahnya kualitas lahan ini merupakan bukti nyata dampak destruktif dari aktivitas galian liar yang beroperasi tanpa aturan. 

’’Melihat data IKLH Kabupaten Mojokerto tahun 2025, kami dihadapkan pada realita yang memprihatinkan. Rendahnya kualitas lahan ini adalah bukti nyata dari dampak destruktif maraknya galian C ilegal yang beroperasi tanpa ampun di wilayah kami,’’ ujar Eko Sutrisno, anggota komisi yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup.

Eko menekankan masalah ini tidak hanya berhenti pada persoalan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.

Lebih dari itu, ia melihat ini sebagai ancaman serius bagi keselamatan warga dan keberlangsungan daya dukung lingkungan di masa depan. 

’’Kami tidak hanya bicara soal hilangnya PAD hingga miliaran rupiah, tetapi ini adalah ancaman langsung terhadap keselamatan warga dan daya dukung lingkungan ke depan,’’ tegasnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Eko mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan dinas terkait untuk tidak bersikap pasif atau sekadar memberikan toleransi.

Ia menuntut adanya langkah konkret dan tegas dalam penertiban tambang ilegal untuk menyelamatkan ruang hidup masyarakat.

’’Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dinas terkait tidak boleh sekadar beretorika atau memberi toleransi. Penertiban tambang ilegal harus dieksekusi secara tegas. Kami butuh aksi nyata demi menyelamatkan ruang hidup dan mewariskan tanah Mojokerto yang subur serta aman bagi anak cucu kami,’’ pungkas Eko.

Pernyataan Eko Sutrisno ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan agar segera mengambil langkah evaluasi ketat terhadap tata kelola lingkungan, demi mencegah kerusakan ekologis yang lebih parah di Bumi Majapahit.

Sementara itu, Pemkab Mojokerto melalui Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) resmi mengeluarkan ultimatum kepada para pelaku usaha pertambangan yang belum mengantongi izin.

Pemda ancam limpahkan penindakan ke APH, jika dalam kurun waktu 30 hari tak segera mengurus perizinan.

Waktu 30 hari tersebut merupakan batas akhir bagi para pengusaha untuk menempuh jalur legal.

Baik melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur maupun melalui sistem Online Single Submission (OSS).

’’Selama masa tenggat waktu tersebut, seluruh kegiatan pertambangan yang belum memiliki izin wajib dihentikan sementara untuk menghindari sanksi hukum lebih lanjut,’’ tegas Sekretasi Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko.

Reporter: David Ilham