Kawal PI 10 Persen Migas Maluku dari Pemburu Rente
JAKARTA - Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, mengingatkan seluruh elemen masyarakat Maluku untuk mengawal secara ketat proses pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari sejumlah blok minyak dan gas bumi (Migas) di Maluku agar tidak jatuh ke tangan pemburu rente (rent-seeker).
Hak PI 10 persen yang berasal dari Blok Bula, Seram Non-Bula, hingga Blok Masela merupakan hak strategis daerah yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Maluku, menurut Engelina.
“Hal yang sangat penting dan perlu dicermati serius adalah soal PI 10 persen. Jika tidak hati-hati, hak rakyat ini bisa jatuh ke tangan pemburu rente, sehingga manfaat yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dinikmati segelintir pihak,” tegas Engelina dalam keterangan pers yang diterima media ini, Sabtu (13/6/2026).
Pembagian PI 10 persen pada Blok Seram Non-Bula yang saat ini direncanakan dibagi masing-masing 5 persen untuk Pemerintah Provinsi Maluku dan 5 persen untuk Kabupaten Seram Bagian Timur menjadi sorotannya.
Padahal, wilayah kerja migas yang berada di daratan berhak memperoleh PI 10 persen secara penuh berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Engelina meminta DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur bersama masyarakat setempat mengawal proses pembagian PI yang hingga kini belum memperoleh Surat Keputusan (SK) Persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Maluku dinilai oleh Engelina selama ini mengalami paradoks pembangunan.
Daerah yang kaya sumber daya alam justru masih bergulat dengan kemiskinan struktural dan sistemik.
Manfaat ekonominya sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika hak PI 10 persen dari berbagai blok migas di Maluku dikelola secara profesional dan berpihak kepada rakyat, menurutnya.
“Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan PI 10 persen sering kali justru dinikmati pihak lain dengan berbagai alasan yang terlihat rasional tetapi tidak berpihak kepada daerah penghasil. Kami juga harus bertanya, minyak di Bula sudah dieksploitasi sejak zaman kolonial, tetapi di mana hak PI 10 persen rakyat Maluku? Siapa yang merampas hak tersebut? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
PI 10 persen bukan sekadar hak atas kekayaan alam, melainkan instrumen afirmatif yang diberikan negara untuk memperkuat kapasitas ekonomi daerah penghasil, tegasnya.
“Jangan sampai hak rakyat dikooptasi oleh pemburu rente maupun pemangku kekuasaan dengan dalih investasi,” katanya.
Terkait pengelolaan PI 10 persen Blok Masela, Engelina meminta pemerintah daerah belajar dari pengalaman masa lalu agar eksploitasi migas tidak kembali berlangsung tanpa memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Maluku.
Alasan keterbatasan modal sering digunakan untuk membuka ruang masuknya pihak ketiga yang kemudian menguasai manfaat PI, diingatkannya.
“Biasanya muncul alasan Maluku tidak memiliki modal sehingga membutuhkan investor untuk membiayai kebutuhan dana triliunan rupiah. Ini bisa menjadi jebakan bagi daerah jika tidak diantisipasi sejak awal,” katanya.
PI 10 persen selama ini menjadi incaran banyak pengusaha besar karena menawarkan keuntungan yang besar dengan risiko relatif kecil, menurut Engelina.
“Ini bukan semata persoalan bisnis, tetapi menyangkut masa depan rakyat Maluku,” tegasnya.
Sebagai solusi, Engelina mendorong pemerintah daerah memaksimalkan skema carry atau dana talangan yang memungkinkan operator migas menanggung terlebih dahulu kebutuhan modal PI 10 persen.
Melalui mekanisme tersebut, modal yang ditanggung operator nantinya dibayar secara bertahap melalui bagian keuntungan yang menjadi hak daerah.
“Dengan sistem carry, Maluku tidak perlu mengeluarkan modal besar di awal. Pembayarannya dilakukan secara proporsional dari keuntungan yang diperoleh daerah,” jelasnya.
Sistem ini memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:
Tidak membebani APBD dengan risiko fiskal.
Daerah tetap memperoleh kepemilikan saham 10 persen sejak awal.
Tidak perlu mencari pinjaman komersial dengan syarat yang memberatkan.
Risiko kegagalan proyek tidak langsung membebani keuangan daerah.
Meski demikian, Engelina mengingatkan pentingnya negosiasi yang cermat terkait bunga dana talangan dan audit biaya operasional (cost recovery) agar tidak merugikan daerah di masa mendatang.
Lebih lanjut, Engelina menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan PI 10 persen sangat bergantung pada kualitas tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai pengelola.
BUMD harus menerapkan prinsip good corporate governance, memisahkan kepentingan politik dari kepentingan bisnis, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, katanya.
“Penempatan personel harus berdasarkan kompetensi dan pengalaman di sektor migas, bukan karena kedekatan politik atau bagi-bagi jabatan,” ujarnya.
Sebagai ahli ekonomi politik, Engelina menegaskan bahwa tujuan utama pengelolaan PI 10 persen bukan untuk memperbesar birokrasi atau menumpuk dana di kas daerah.
Hasil dari pengelolaan migas harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, menurutnya.
“Jika dikelola dengan baik, dividen dari PI 10 persen, termasuk dari Blok Masela, sangat cukup untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mempersiapkan generasi Maluku yang unggul di masa depan,” katanya.
Kesalahan dalam pengelolaan sumber daya alam hari ini bukan hanya merugikan generasi saat ini, tetapi juga mempertaruhkan masa depan anak cucu Maluku, diingatkannya.
“Karena itu, seluruh rakyat Maluku harus mengawal hak PI 10 persen agar benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sumber keuntungan bagi segelintir orang,” tutup Engelina.