Bahaya Industri: Baterai EV Bekas Dirakit Ilegal Jadi Sepeda Listrik

Ilustrasi baterai pada mobil listrik yang dikemas dalam komponen yang aman (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:24:04 WIB

CHINA - Industri kendaraan listrik menghadapi tantangan baru setelah terungkapnya praktik penyalahgunaan baterai bekas mobil listrik yang beredar di pasar gelap. Investigasi yang dilakukan stasiun televisi nasional China Central Television (CCTV) menemukan adanya jaringan ilegal yang mengalihkan baterai kendaraan listrik (EV) bekas ke berbagai bengkel dan pabrik tidak bersertifikat untuk dirakit ulang menjadi paket baterai kendaraan roda dua.

Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi karena baterai yang seharusnya masuk ke jalur daur ulang resmi justru dimanfaatkan kembali tanpa pengawasan standar keselamatan yang memadai.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sel baterai bekas mobil listrik diubah menjadi paket baterai bertegangan 60 volt hingga 72 volt.

Angka tersebut melampaui batas standar 48 volt yang berlaku untuk sebagian besar kendaraan listrik ringan dan sepeda listrik konsumen.

Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah operator diketahui melakukan modifikasi sistem kelistrikan dengan menonaktifkan fitur keselamatan bawaan seperti perlindungan terhadap arus berlebih, pengisian daya berlebih, hingga korsleting.

Modifikasi tersebut dilakukan demi meningkatkan kapasitas dan performa baterai dengan biaya yang relatif murah.

Menurut data industri yang dikutip dalam investigasi tersebut, nilai sektor daur ulang baterai saat ini mencapai sekitar 527,32 miar yuan atau setara Rp1.190 triliun.

Besarnya nilai ekonomi ini membuat baterai bekas menjadi komoditas yang sangat menggiurkan bagi pelaku usaha ilegal.

CCTV menemukan sejumlah fasilitas produksi yang masih aktif merakit baterai dari sel bekas kendaraan listrik.

Beberapa lokasi bahkan dilaporkan meningkatkan volume produksi hingga dua sampai tiga kali lipat dibandingkan sebelumnya karena tingginya permintaan pasar.

Yang menjadi sorotan adalah keterlibatan perusahaan yang sebenarnya telah memiliki status resmi dalam program pemanfaatan ulang baterai.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut diduga mengalihkan sel baterai bekas kendaraan listrik ke pasar kendaraan roda dua, meskipun regulasi yang berlaku melarang penggunaan kembali modul baterai otomotif pada kendaraan ringan.

Larangan tersebut bukan tanpa alasan.

Otoritas mencatat bahwa sekitar 33 persen kasus kebakaran sepeda listrik berkaitan dengan modifikasi ilegal sistem kelistrikan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen baterai yang terlibat berasal dari paket baterai kendaraan listrik bekas yang telah dimanfaatkan kembali tanpa prosedur yang benar.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah memperketat pengawasan terhadap siklus hidup baterai kendaraan listrik.

Sejak 1 April 2026, pemerintah memberlakukan kebijakan baru berupa platform pelacakan nasional yang memberikan identitas digital unik pada setiap baterai sejak diproduksi hingga didaur ulang.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau pergerakan baterai secara lebih transparan dan mencegah kebocoran ke pasar ilegal.

Regulasi itu juga secara tegas melarang penggunaan kembali baterai kendaraan listrik yang telah pensiun untuk aplikasi kendaraan roda dua.

Di sisi lain, penurunan harga baterai baru turut menjadi senjata untuk menekan aktivitas pasar gelap.

Produksi massal baterai lithium iron phosphate (LFP) membuat harga sel baterai semakin murah sehingga margin keuntungan pelaku usaha ilegal semakin menipis.

Saat ini pasar baterai kendaraan listrik masih didominasi oleh produsen besar seperti CATL dan BYD.

Konsolidasi industri yang semakin kuat serta sistem pelacakan digital yang lebih ketat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan perakitan baterai ilegal di masa mendatang.

Reporter: David Ilham