Richard Muljadi Ditangkap, Jaksa Agung: Tak Ada Tempat Aman bagi DPO

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengamankan Richard Muljadi (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Selasa, 23 Juni 2026 | 16:03:02 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk selekasnya menyerahkan diri.

Imbauan ini diutarakan Burhanuddin lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pascapenangkapan buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp 7 miliar, Richard Arief Muljadi, pada Sabtu (20/6/2026).

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," kata Anang dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Anang mengimbuhkan, Jaksa Agung sudah memerintahkan segenap jajaran kejaksaan untuk terus mengawasi dan membekuk para buronan yang masih berkeliaran demi memastikan jalannya eksekusi serta kepastian hukum.

"Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," ujar Anang.

Richard Arief Muljadi ialah buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang diciduk pada Sabtu (20/6/2026) ketika mendarat di Indonesia sehabis melakukan perjalanan dari Singapura.

Richard dibekuk oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Richard statusnya adalah terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 7 miliar.

Pada kasus ini, ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP lewat ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.

Berdasarkan penuturan Anang, berkas perkara Richard sejatinya telah diserahkan ke pengadilan untuk diadili.

Akan tetapi, Richard mangkir dan tidak pernah datang ke persidangan sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

"Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ucap Anang.

Usai ditangkap, Richard segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin guna menempuh proses hukum yang selanjutnya.

Reporter: David Ilham