Benahi PI 10 Persen Migas, Pemkab Siak Siap Ikuti Arahan KPK

Sekretaris Kabupaten Siak, Mahdar (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Jumat, 26 Juni 2026 | 15:53:07 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memberikan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memperbaiki manajemen Participating Interest (PI) 10 persen pada sektor minyak serta gas bumi (migas) di Provinsi Riau, supaya dampaknya bisa dirasakan maksimal oleh warga, khususnya di kawasan penghasil.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, dari Sumbernya, saat mengikuti Rapat Penyampaian Hasil Deteksi PI 10 Persen Wilayah Kerja Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh KPK RI di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, pada Rabu (24/6/2026).

Dari Sumbernya menyebutkan, sampai saat ini masih banyak warga yang bermukim di dekat area operasional migas belum menikmati manfaat yang berarti dari pengelolaan kekayaan alam di wilayahnya.

"Masyarakat di lingkungan operasional migas masih jauh dari sejahtera. Mereka seperti belum mendapatkan manfaat yang optimal dari hasil sumber daya alam yang ada di daerah tempat kami tinggal," ujar Mahadar.

Menurut dari Sumbernya, situasi tersebut menjadi perhatian bersama, sehingga pengelolaan PI 10 persen wajib dijalankan dengan cara yang transparan, akuntabel, serta difokuskan pada peningkatan taraf hidup masyarakat.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Gubernur Riau, SF Hariyanto, serta dihadiri oleh Direktur Koordinasi serta Supervisi Wilayah I KPK RI, Irjen Pol Agung Yuda Wibowo, serta Kepala Perwakilan BPKP Riau, Evenri Sihombing.

Dalam paparannya, pihak KPK menekankan pentingnya memperbaiki tata kelola PI 10 persen agar daerah penghasil bisa mendapatkan keuntungan yang setara dari aktivitas bisnis migas.

Temuan KPK mengungkap adanya beberapa hambatan dalam penerapan PI 10 persen, seperti kurangnya transparansi serta akuntabilitas, ketidakselarasan pemahaman antara pemberi serta penerima PI, serta koordinasi yang belum maksimal antara BUMD, KKKS, serta pihak pengelola.

KPK menyimpulkan bahwa berbagai tantangan ini mengakibatkan alur distribusi serta manajemen PI 10 persen terhambat, sehingga manfaatnya belum terasa optimal bagi daerah.

Implementasi PI 10 persen sendiri telah dipayungi oleh dasar hukum Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 sebagai revisi dari Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Dalam pertemuan tersebut, SF Hariyanto menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk segera menindaklanjuti temuan KPK dengan melakukan sinkronisasi data serta menuntaskan hambatan yang ada dalam pelaksanaan PI 10 persen.

"Semoga melalui kegiatan ini berbagai persoalan yang ada dapat diselesaikan sehingga manfaat PI 10 persen benar-benar dapat dirasakan masyarakat, khususnya di daerah penghasil migas," kata dari Sumbernya.

Reporter: David Ilham