JAKARTA - Aktivitas pertambangan emas di Kota Palu tengah menjadi sorotan publik dan menuai berbagai tanggapan dari kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa. Terlebih, aktivitas yang dilakukan oleh PT Citra Palu Mineral (CPM) dan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) telah memicu diskursus di ruang publik terkait tata kelola pertambangan yang beroperasi saat ini. Kritik keras dan desakan dari berbagai pihak ini membawa perhatian pada peran pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengontrol bisnis di sektor pertambangan.
Tuduhan dan Dampak Praktik Pertambangan Ilegal
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng melalui hasil risetnya menuduh PT AKM melakukan praktik pertambangan ilegal, yang hingga saat ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp3 triliun. JATAM Sulteng juga mengungkapkan bahwa praktik ini melibatkan jaringan bisnis dari mantan pejabat tinggi kepolisian dan elite partai politik. Hal ini mengindikasikan adanya praktik perendaman emas ilegal dengan keuntungan fantastis.
Aulia Hakim, pendiri Ruang Setara Project (RASERA), menanggapi situasi ini secara serius. "Apa yang telah mencuat ke publik, baik itu pertambangan ilegal maupun legal, menunjukkan kelalaian dan pola yang terus berulang dari pemerintah dan aparat penegak hukum," ujarnya. "Tidak ada progres dalam penyelesaian, dan dampaknya pasti masyarakat yang menanggung."
Pentingnya Penegakan Hukum dan Edukasi Masyarakat
Aulia Hakim menegaskan bahwa jika praktik ilegal yang dituduhkan kepada PT AKM benar, maka perusahaan telah melanggar Undang-Undang terkait Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dari UU Minerba tahun 1967 hingga UU Nomor 3 Tahun 2020, jelas diatur bahwa tambang tanpa izin dikategorikan sebagai pidana. "Pertanyaannya, sejauh mana kepolisian memproses persoalan seperti ini," tambah Aulia.
RASERA juga mendorong agar pemerintah melibatkan akademisi, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dalam mengedukasi masyarakat terkait dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal. Edukasi semacam ini dianggap penting sebagai upaya pencegahan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Dorongan Pembentukan Unit Khusus Penegakan Hukum ESDM
RASERA menekankan perlunya pembentukan unit khusus penegakan hukum di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Unit ini diharapkan mampu menyisir berbagai kegiatan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Aulia Hakim juga mengusulkan bahwa perusahaan pertambangan harus melaksanakan Good Mining Practice (GMP) Environment, Social, and Governance (ESG) untuk memperbaiki tata kelola pertambangan.
"ESG adalah seperangkat standar operasional yang merujuk pada tiga kriteria utama, yaitu lingkungan, sosial, dan tata kelola," jelas Aulia. "Ini menjadi titik awal perbaikan tata kelola pertambangan."
Isu Pemutusan Hubungan Kerjasama dan Nasib Pekerja
Isu pemutusan hubungan kerjasama oleh PT CPM terhadap PT AKM yang mengancam 500 pekerja tambang juga menjadi perhatian. Aulia Hakim menegaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan harus memberikan perhatian khusus terhadap nasib pekerja yang terancam. "PT CPM harusnya bertanggung jawab terhadap nasib pekerja akibat mitra bisnisnya," tegas Aulia.
Masalah ini harus diselesaikan secara prosedural tanpa mengorbankan pekerja. Surat dari Direktorat Jendral Minerba menyatakan bahwa PT AKM sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUPJP) tidak bisa mencakup pengerjaan pengelolaan dan/atau pemurnian. Hal ini sesuai dengan Pasal 124 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Desakan Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan
Aulia Hakim juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng untuk membuka hasil temuan investigasi terkait dugaan pencemaran lingkungan dan emisi polutan. "Masyarakat berhak tahu hasil investigasi dan penting bagi perusahaan untuk bertanggung jawab atas pemulihan jika memang benar ada pencemaran," ujarnya.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum, kepolisian, dan kementerian ESDM harus berperan aktif dalam penyelesaian kasus ini. Pemerintah diingatkan agar bijak dalam mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang menjalankan praktik bisnis tidak sesuai regulasi.
Dengan penegasan ini, Aulia Hakim dan Rasera Project mendorong peningkatan tata kelola pertambangan yang lebih baik di Kota Palu, dengan harapan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.