
JAKARTA - Di tengah musim pemupukan yang krusial, para petani sayuran, bunga krisan, dan peternak sapi di Kabupaten Pasuruan menghadapi kendala serius. Bukan karena stok pupuk subsidi habis, melainkan karena aturan baru yang mengharuskan penggunaan KTP digital.
Banyak petani mengaku sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), namun tetap ditolak saat menebus pupuk di kios resmi. Aturan ini dianggap rumit dan membingungkan, terutama bagi petani di pedesaan yang belum terbiasa menggunakan KTP digital.
Seorang petani sayuran dari Kecamatan Tutur, berinisial AD, menceritakan pengalamannya.
“Sudah berkali-kali ke toko distributor pupuk, tapi ditolak karena KTP saya belum digital. Kata karyawan toko, itu aturan dari Pupuk Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga
Kondisi ini membuat para petani resah karena keterlambatan pemupukan bisa menurunkan hasil panen.
Keluhan Petani dan Dampak bagi Hasil Panen
Petani cabai, yang tengah memasuki masa tanam dan pemupukan, juga merasakan dampaknya.
“Katanya pupuk subsidi sekarang lebih mudah diakses, tapi faktanya kami tetap kesulitan. Data di RDKK sudah masuk, fotokopi KTP dibawa, tapi tetap tidak bisa tebus pupuk karena aturan KTP digital,” keluh DD, salah seorang petani cabai.
Hal serupa dialami petani bunga krisan di wilayah yang sama. Mereka menegaskan bahwa pemupukan yang terlambat bisa memengaruhi kualitas tanaman.
“Iya sama, sudah berkali-kali ke distributor, tapi ditolak,” ungkap SDR, petani bunga krisan.
Kesulitan ini juga dirasakan para peternak sapi yang membutuhkan pupuk untuk merawat rumput pakan ternak. Tanpa pupuk, mereka terpaksa mencari rumput liar untuk mencukupi pakan, yang menambah biaya operasional. Kondisi pasar yang lesu dan harga susu sapi yang menurun membuat situasi semakin berat.
Di sisi lain, beberapa agen dan distributor pupuk di Pasuruan mengungkapkan bahwa sebagian keluhan muncul karena komoditas yang ditanam petani tidak masuk kategori ketahanan pangan.
“Aturan dari Pupuk Indonesia, tanaman seperti cabai dan bunga krisan tidak termasuk dalam kategori ketahanan pangan. Yang masuk antara lain jagung, kol, kentang, dan wortel,” jelas Hanafi, salah satu agen pupuk.
Hanafi juga membenarkan bahwa penebusan pupuk subsidi kini wajib menggunakan KTP digital.
“Di RDKK harus tercantum nama petani dan jatahnya. Saat menebus di kios, orang dan KTP digitalnya juga harus difoto,” tambahnya.
Harapan Solusi dari Pemerintah
Kebijakan ini menimbulkan dilema bagi petani yang menggantungkan penghidupan pada komoditas hortikultura dan peternakan. Mereka berharap pemerintah segera mengevaluasi aturan baru agar tidak semakin memberatkan.
Para petani dan peternak menuntut adanya solusi praktis, seperti sosialisasi yang lebih luas, kemudahan pembuatan KTP digital di desa, dan fleksibilitas dalam masa transisi. Tanpa langkah cepat, dampak negatif bagi produksi pertanian dan perekonomian lokal sulit dihindari.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meski pemerintah berupaya memperbaiki sistem distribusi pupuk subsidi, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Para petani menegaskan, kebijakan yang baik seharusnya mempermudah, bukan malah mempersulit akses mereka terhadap kebutuhan dasar untuk bercocok tanam.

Nathasya Zallianty
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Premier League : Strategi Lemparan ke Dalam Brentford Bikin Chelsea Kehilangan Poin
- Minggu, 14 September 2025
Arsenal Dominan Atasi Nottingham Forest, Puncaki Klasemen Premier League
- Minggu, 14 September 2025
Terpopuler
1.
OPPO Pad 5 Tawarkan Layar 3K dan Dimensity 9400+
- 14 September 2025
2.
Xiaomi 15T Pro Hadir dengan Kamera Periscope 5x
- 14 September 2025
3.
Harga HP Xiaomi September 2025 Terbaru, Redmi 15R Rilis
- 14 September 2025
4.
Nokia Luncurkan Mission-Safe Phone, Smartphone Taktis Militer
- 14 September 2025
5.
Review Nokia 7.1 Bekas RAM 4GB: Desain Premium, Harga Masih Realistis
- 14 September 2025