OJK Akan Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant untuk Perlindungan Nasabah
- Selasa, 05 Agustus 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melakukan peninjauan ulang terhadap aturan yang mengatur rekening dormant atau rekening pasif. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan bank dalam pengelolaan rekening yang sudah tidak aktif. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi di Bandung pada 2 Agustus 2025.
1. Peninjauan Aturan Rekening Dormant untuk Kepastian Hukum
Menurut Dian Ediana Rae, OJK berkomitmen untuk menyempurnakan regulasi yang ada dengan memberikan kepastian hukum, baik untuk nasabah maupun pihak bank. Ia menjelaskan bahwa review aturan ini bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga tidak ada yang dirugikan.
Baca Juga
“Tujuan kami adalah menciptakan aturan yang lebih jelas, agar nasabah dan bank tahu apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan terkait rekening dormant,” ujar Dian. Proses tinjauan ulang ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
2. Dampak Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
Pemblokiran rekening dormant juga menjadi sorotan setelah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penyalahgunaan rekening pasif untuk aktivitas ilegal. Kepala PPATK, Ivan Yustiavananda, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari bank, lebih dari satu juta rekening diduga terlibat dalam tindak kejahatan.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa rekening-rekening dormant ini seringkali digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti peretasan, transaksi narkoba, korupsi, dan kejahatan lainnya tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Kami sudah menemukan lebih dari 150 ribu rekening nominee yang terkait dengan aktivitas jual-beli rekening dan peretasan,” ungkap Ivan.
3. Keamanan Nasabah Terjaga, Proses Pengembalian Rekening Dormant
Walaupun ada pemblokiran, PPATK menegaskan bahwa ini bukan bentuk perampasan hak nasabah. Rekening yang diblokir masih dapat dipulihkan jika pemiliknya mengajukan permohonan melalui bank dan PPATK. “Kami sudah memblokir jutaan rekening, namun nasabah dapat mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali rekening mereka,” kata Ivan.
Selama proses pengembalian rekening, dana nasabah tetap aman dan tidak berkurang. Dengan demikian, meskipun ada pemblokiran sementara, nasabah tidak perlu khawatir akan kehilangan haknya. OJK dan PPATK berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan dengan adil dan transparan.
4. Dampak Kejahatan terhadap Rekening Dormant
Temuan dari PPATK menunjukkan bahwa rekening dormant seringkali menjadi celah bagi pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya. Dalam lima tahun terakhir, PPATK menemukan lebih dari 50 ribu rekening dormant yang teraliri dana ilegal. Hal ini jelas menjadi masalah besar, karena rekening-rekening ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga perekonomian secara keseluruhan.
Dengan adanya aturan yang lebih tegas, OJK berharap kejahatan yang melibatkan rekening dormant bisa diminimalisir. Dian menekankan bahwa pemblokiran sementara yang dilakukan oleh PPATK merupakan upaya yang sah untuk melindungi kepentingan masyarakat. "Pemblokiran ini adalah langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” jelasnya.
5. Langkah OJK dalam Meningkatkan Keamanan dan Kepercayaan Publik
OJK juga akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang ada, termasuk aturan mengenai rekening dormant. Dian menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan revisi terhadap peraturan yang dianggap masih kurang jelas atau tidak efektif dalam mengatasi masalah rekening pasif. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan sistem perbankan nasional dan memberikan rasa aman kepada nasabah.
Selain itu, OJK mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan rekening mereka. Dian mengingatkan nasabah untuk selalu memeriksa status rekening dan mengaktifkannya kembali jika sudah tidak digunakan dalam waktu yang lama. Hal ini akan membantu menghindari penyalahgunaan rekening dan menjaga agar dana nasabah tetap terlindungi.

Zahra Kurniawati
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Premier League : Strategi Lemparan ke Dalam Brentford Bikin Chelsea Kehilangan Poin
- Minggu, 14 September 2025
Arsenal Dominan Atasi Nottingham Forest, Puncaki Klasemen Premier League
- Minggu, 14 September 2025
Terpopuler
1.
OPPO Pad 5 Tawarkan Layar 3K dan Dimensity 9400+
- 14 September 2025
2.
Xiaomi 15T Pro Hadir dengan Kamera Periscope 5x
- 14 September 2025
3.
Harga HP Xiaomi September 2025 Terbaru, Redmi 15R Rilis
- 14 September 2025
4.
Nokia Luncurkan Mission-Safe Phone, Smartphone Taktis Militer
- 14 September 2025
5.
Review Nokia 7.1 Bekas RAM 4GB: Desain Premium, Harga Masih Realistis
- 14 September 2025