
JAKARTA - Kabar penting datang dari sektor kesehatan nasional: iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian tarif secara bertahap mulai tahun 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang saat ini menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Penyesuaian ini bukan semata-mata kenaikan iuran, tetapi juga menjadi bagian dari strategi keberlanjutan jangka panjang sistem kesehatan nasional.
Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Secara Bertahap Mulai 2026
Baca Juga
Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyesuaian tarif akan dilakukan secara bertahap agar tidak membebani masyarakat secara langsung. Salah satu kelompok peserta yang akan terdampak adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni warga miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah.
Saat ini, peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp42.000 per bulan, namun mulai tahun 2026 akan dinaikkan menjadi Rp57.250 per bulan. Meskipun meningkat, biaya tersebut tetap akan ditanggung oleh pemerintah melalui alokasi anggaran khusus.
Langkah bertahap ini diambil untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan daya beli, serta mempertimbangkan keseimbangan fiskal negara.
“Melalui sinergi kebijakan antar kementerian dan lembaga, termasuk perbaikan tata kelola serta penataan pendanaan, kita harapkan sistem JKN dapat terus berjalan secara berkelanjutan,” ungkap Sri Mulyani.
Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Perlu Disesuaikan?
Kenaikan iuran ini didasari oleh beberapa pertimbangan strategis. Di antaranya:
Meningkatnya biaya layanan kesehatan, termasuk rawat inap, obat-obatan, dan tindakan medis.
Tingginya beban pembiayaan dari peserta yang tidak membayar iuran secara rutin.
Upaya menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan agar tidak defisit.
Selain itu, penyesuaian tarif dianggap perlu karena jumlah peserta JKN terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga 2025, lebih dari 260 juta warga Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik melalui jalur mandiri, penerima upah, maupun bantuan iuran.
Dengan jumlah sebesar itu, pemerintah dituntut untuk menjamin ketersediaan dana dan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh peserta.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini Berdasarkan Kelas
Sebelum perubahan berlaku pada 2026, masyarakat masih mengacu pada tarif iuran sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
1. Peserta Mandiri (PBPU dan BP)
Kategori ini mencakup peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja formal. Mereka harus membayar iuran bulanan secara mandiri sesuai kelas layanan yang dipilih:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (Setelah subsidi Rp7.000 dari iuran sebenarnya Rp42.000)
2. Peserta Penerima Upah (PPU)
Peserta dari sektor formal, seperti karyawan perusahaan swasta atau instansi pemerintah, membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan:
4% dibayar oleh pemberi kerja
1% ditanggung oleh pekerja
Iuran ini mencakup perlindungan untuk peserta dan anggota keluarganya yang terdaftar (maksimal 5 orang).
Apa Dampak bagi Masyarakat?
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tentu menimbulkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Namun penting untuk dipahami bahwa kebijakan ini menyasar keberlanjutan jangka panjang dari program JKN, bukan sekadar beban finansial semata.
Bagi peserta PBI, tidak ada perubahan signifikan karena iuran tetap dibayar oleh pemerintah. Namun, bagi peserta mandiri kelas I dan II, ada kemungkinan kenaikan iuran juga terjadi setelah evaluasi menyeluruh.
Pemerintah menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan dilakukan secara mendadak. Sosialisasi dan edukasi akan dilakukan terlebih dahulu agar masyarakat memahami alasan di balik perubahan tersebut.
Transformasi Sistem: Menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Sebagai bagian dari reformasi sistem JKN, pemerintah juga tengah menyiapkan transformasi sistem kelas layanan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, pembagian kelas I, II, dan III akan dihapus dan digantikan dengan sistem pelayanan yang lebih merata dari segi fasilitas dan kualitas.
KRIS ditargetkan akan mulai diterapkan secara bertahap dan terintegrasi dengan sistem iuran yang baru. Tujuannya adalah mewujudkan keadilan dalam layanan kesehatan, sehingga peserta tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas layanan.
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan sistem yang lebih efisien dan pendanaan yang memadai, diharapkan layanan kesehatan di Indonesia semakin inklusif dan berkualitas.
Bagi masyarakat, penting untuk terus mengikuti informasi terbaru seputar perubahan iuran dan sistem layanan. Gunakan aplikasi BPJS Kesehatan resmi atau kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id
untuk mendapatkan update terbaru.

Zahra Kurniawati
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Premier League : Strategi Lemparan ke Dalam Brentford Bikin Chelsea Kehilangan Poin
- Minggu, 14 September 2025
Arsenal Dominan Atasi Nottingham Forest, Puncaki Klasemen Premier League
- Minggu, 14 September 2025
Terpopuler
1.
OPPO Pad 5 Tawarkan Layar 3K dan Dimensity 9400+
- 14 September 2025
2.
Xiaomi 15T Pro Hadir dengan Kamera Periscope 5x
- 14 September 2025
3.
Harga HP Xiaomi September 2025 Terbaru, Redmi 15R Rilis
- 14 September 2025
4.
Nokia Luncurkan Mission-Safe Phone, Smartphone Taktis Militer
- 14 September 2025
5.
Review Nokia 7.1 Bekas RAM 4GB: Desain Premium, Harga Masih Realistis
- 14 September 2025