
JAKARTA - Membeli kendaraan baru memang menyenangkan, tetapi jangan lupa, kamu juga menunaikan tanggung jawab pajak yang mendukung pembangunan negara. Berikut ringkasan informatif mengenai 7 jenis pajak dan biaya yang harus kamu bayarkan saat memiliki mobil atau motor baru.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak ini diterapkan atas kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan pertama dan selanjutnya. Besaran tarifnya berbeda tiap daerah:
Baca Juga
Peraturannya: Maksimal 1,2% dari nilai kendaraan untuk kepemilikan pertama.
Contoh: Di Jakarta, tarif kendaraan perorangan mencapai 2% untuk pertama, dan bisa naik hingga 6% untuk kendaraan kelima.
PKB atas nama perusahaan juga dikenai tarif 2%.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Biaya yang dikenakan ketika berpindah tangan, entah melalui jual beli, hibah, atau warisan:
Tarif maksimal 12% dari nilai kendaraan.
Di wilayah setingkat provinsi, bisa mencapai 20%.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mobil dan motor baru dikenai PPN sebesar 12%, sebagai bagian dari pajak atas penjualan barang dan jasa.
Berlaku umum untuk barang konsumsi, termasuk kendaraan.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Kendaraan terutama mobil tergolong barang mewah. Oleh karena itu:
Hampir semua mobil dikenai PPnBM.
Motor baru di atas 250 cc juga terkena PPnBM.
5. Biaya Administrasi (STNK, TNKB, BPKB, SWDKLLJ)
Ada sejumlah biaya tambahan saat pendaftaran kendaraan baru:
Biaya STNK & TNKB ditetapkan oleh pemerintah.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) wajib dibayar setiap perpanjangan STNK.
BPKB memerlukan biaya penerbitan.
Biaya-biaya ini diatur oleh pemerintah dan dianggap sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor Daerah)
Mulai tahun ini, sebagian PKB dialokasikan ke pemerintah kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar:
Tarif opsen adalah 66% dari PKB terutang.
Khusus Jakarta, opsen ini tidak berlaku.
7. Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Daerah)
Sama seperti opsen PKB, opsen BBNKB juga ditujukan untuk daerah:
Tarifnya juga 66% dari BBNKB terutang.
Berlaku di sebagian besar kabupaten/kota, kecuali Jakarta.
Ringkasan Tarif Pajak dan Biaya untuk Mobil Baru
Komponen Pajak | Tarif Umum |
---|---|
PKB | ±1,2%–2% / hingga 6% |
BBNKB | Hingga 12% / 20% |
PPN | 12% |
PPnBM | Variatif (mobil/ motor >250 cc) |
Biaya Administrasi | Sesuai ketentuan |
Opsen PKB | 66% dari PKB |
Opsen BBNKB | 66% dari BBNKB |
Khusus Jakarta: Opsen tidak berlaku. |
Kenapa Penting Mengetahui Ini dari Awal?
Anggaran Realistis: Mengetahui rincian biaya pajak membantu kamu mempersiapkan dana, agar tak kaget saat membayar.
Layanan Lengkap: Biaya administrasi mencakup STNK, BPKB, plat nomor, hingga asuransi kecelakaan (SWDKLLJ).
Patuh dan Teliti: Ini adalah bagian dari kewajiban setiap pemilik kendaraan. Teliti saat mengurus BBN dan administrasi perpajakan.

Zahra Kurniawati
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Premier League : Strategi Lemparan ke Dalam Brentford Bikin Chelsea Kehilangan Poin
- Minggu, 14 September 2025
Arsenal Dominan Atasi Nottingham Forest, Puncaki Klasemen Premier League
- Minggu, 14 September 2025
Terpopuler
1.
OPPO Pad 5 Tawarkan Layar 3K dan Dimensity 9400+
- 14 September 2025
2.
Xiaomi 15T Pro Hadir dengan Kamera Periscope 5x
- 14 September 2025
3.
Harga HP Xiaomi September 2025 Terbaru, Redmi 15R Rilis
- 14 September 2025
4.
Nokia Luncurkan Mission-Safe Phone, Smartphone Taktis Militer
- 14 September 2025
5.
Review Nokia 7.1 Bekas RAM 4GB: Desain Premium, Harga Masih Realistis
- 14 September 2025