Kamis, 04 Desember 2025

Dinamika Merger GoTo–Grab dan Sorotan KPPU terhadap Potensi Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dinamika Merger GoTo–Grab dan Sorotan KPPU terhadap Potensi Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dinamika Merger GoTo–Grab dan Sorotan KPPU terhadap Potensi Persaingan Usaha Tidak Sehat

JAKARTA - Perkembangan industri digital Indonesia kembali menjadi pusat perhatian setelah wacana penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia dan Grab mencuat ke publik. Isu tersebut tidak hanya memunculkan spekulasi pasar, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai potensi konsentrasi bisnis di sektor teknologi nasional.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi salah satu lembaga yang banyak dimintai tanggapan atas rumor merger besar ini. Lembaga tersebut menegaskan bahwa kewenangan mereka baru berjalan setelah transaksi benar-benar terjadi sesuai mekanisme post merger notification.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar mendalam atas transaksi yang belum pasti. Ia menekankan pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat dalam setiap aktivitas korporasi.

Baca Juga

Strategi Besar Pemerintah Optimalkan Perputaran Dana Haji dan Umroh untuk Ekonomi Nasional

Dalam sebuah konferensi media di Jakarta, Aru menyebutkan bahwa komentar yang diberikan terlalu dini dapat menimbulkan bias. Karena itu, ia menegaskan bahwa lembaganya hanya akan bertindak ketika transaksi telah difinalisasi.

Menurut Aru, para pelaku usaha seharusnya memperhatikan risiko monopoli sebelum melakukan langkah besar seperti merger. Ia mengingatkan bahwa penggabungan dua perusahaan besar berpotensi mengurangi ruang gerak kompetitor.

Aru menambahkan bahwa fokus KPPU adalah memastikan tidak ada praktik yang merugikan pasar. Ia mengatakan bahwa keseimbangan antara pertumbuhan industri dan persaingan yang sehat harus dijaga.

Kewenangan KPPU dalam Merger dan Akuisisi

Sistem pengawasan merger di Indonesia bersifat pemberitahuan pascatransaksi. Hal ini berarti perusahaan wajib melapor setelah proses merger atau akuisisi selesai dilakukan.

KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau menyetujui merger sebelum transaksi terjadi. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli.

Aru menjelaskan bahwa walaupun mekanisme pengawasan bersifat post merger, KPPU tetap bisa memberlakukan tindakan apabila ditemukan indikasi mengarah pada persaingan tidak sehat. Proses investigasi dapat dilakukan apabila konsentrasi pasar dinilai mengancam kompetisi.

Ia mengatakan bahwa prinsip utama dalam pengawasan adalah mencegah dominasi pasar oleh satu atau dua pelaku usaha. Karena itu, merger raksasa seperti GoTo dan Grab menjadi perhatian besar.

Dalam kesempatan tersebut, Aru juga mengungkapkan peningkatan laporan merger dan akuisisi tahun ini. KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai mencapai Rp1,3 kuadriliun.

Rekor tersebut mencerminkan pertumbuhan agresif korporasi nasional maupun internasional di Indonesia. Namun, geliat ekspansi tersebut tetap harus dipantau agar tidak menimbulkan oligopoli berbahaya.

Aru menyoroti bahwa sektor pertambangan dan logistik mendominasi notifikasi tersebut. Menurutnya, dua sektor itu memang sedang tumbuh pesat berkat hilirisasi.

Ia menyebut bahwa hilirisasi membuka peluang ekonomi besar tetapi juga mengandung risiko konsentrasi pasar. Karena itu, sektor-sektor tersebut membutuhkan pengawasan lebih intensif.

Respons Pemerintah dan Danantara terhadap Wacana Merger

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam isu merger tersebut. Keterlibatan lembaga tersebut menambah dimensi baru dalam diskusi mengenai penggabungan dua perusahaan besar.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani memberikan sedikit gambaran mengenai perkembangan merger itu. Ia menuturkan bahwa prosesnya masih berjalan.

Saat ditemui usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada 27 November, Rosan kembali menegaskan bahwa pembicaraan antara kedua perusahaan belum berhenti. Ia mengatakan bahwa dinamika bisnis terus dievaluasi oleh para pemangku kepentingan.

Danantara Indonesia menyampaikan bahwa mereka mengikuti arahan dan masukan dari pemerintah terkait potensi keterlibatan dalam proses merger. Pemerintah disebut ingin memastikan keberlangsungan ekosistem digital Indonesia tetap terjaga.

Lembaga investasi tersebut juga menekankan pentingnya hubungan business-to-business antara GoTo dan Grab. Hal ini berkaitan dengan proses evaluasi menyeluruh terhadap dampak merger bagi industri digital.

Danantara berkomitmen untuk terus meninjau perkembangan proses tersebut. Mereka juga menyatakan siap mendukung hubungan bisnis kedua perusahaan.

Pihak Danantara menegaskan bahwa stabilitas ekosistem digital menjadi prioritas utama. Karena itu, mereka berhati-hati dalam mempertimbangkan setiap langkah yang akan diambil.

Implikasi Merger bagi Pasar Digital Indonesia

Isu merger antara dua perusahaan teknologi terbesar di Indonesia ini menimbulkan beragam spekulasi terkait dampaknya bagi pasar digital. Penggabungan tersebut berpotensi mengubah struktur industri secara signifikan.

Keberadaan GoTo dan Grab selama ini telah menciptakan kompetisi kuat di sektor ride-hailing, e-commerce, dan layanan keuangan digital. Jika keduanya bergabung, pasar akan mengalami konsentrasi yang sangat tinggi.

Aru mengingatkan bahwa konsolidasi besar semacam ini bisa menciptakan ruang oligopoli yang membatasi pemain baru. Kondisi ini dapat membuat kompetisi berkurang dan harga layanan cenderung meningkat.

Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan merger tidak menciptakan hambatan masuk bagi perusahaan lain. Hal ini penting karena pasar digital sangat bergantung pada inovasi.

Aru juga mengatakan bahwa pelaku usaha lokal harus tetap diberi ruang berkembang meskipun ada dominasi dari perusahaan besar. Ia menyebutkan bahwa keberlanjutan industri digital bergantung pada ekosistem yang inklusif.

Selain itu, merger juga dapat mempengaruhi tenaga kerja di sektor digital. Perusahaan biasanya melakukan efisiensi setelah bergabung untuk menekan biaya operasional.

Para analis menilai bahwa pemerintah harus membuat regulasi yang seimbang agar konsolidasi tidak mematikan peluang bagi startup. Kesempatan inovasi bagi pelaku baru tetap harus dijaga.

Dalam perspektif konsumen, merger dapat memberikan layanan yang lebih terintegrasi. Namun, risiko monopoli layanan juga tidak bisa diabaikan.

KPPU menegaskan akan memantau setiap perkembangan transaksi yang dapat berdampak pada struktur pasar. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Harapan ke Depan untuk Sektor Digital Nasional

Perkembangan isu merger ini menunjukkan bahwa sektor digital Indonesia berada dalam fase konsolidasi besar. Banyak perusahaan mulai mencari model bisnis yang lebih efisien melalui penggabungan usaha.

Aru mengatakan bahwa pengawasan harus terus diperkuat agar tidak muncul dominasi berlebihan. Ia menekankan bahwa persaingan sehat akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Pemerintah melalui lembaga terkait diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara inovasi dan regulasi. Ekosistem digital yang stabil diperlukan untuk menarik investasi global.

Rosan memastikan bahwa proses merger akan dikawal dengan memperhatikan berbagai aspek penting. Ia berharap bahwa keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat jangka panjang.

Pelaku industri dan konsumen sama-sama menantikan perkembangan selanjutnya dari wacana besar ini. Transformasi digital Indonesia terus bergerak dan membutuhkan fondasi persaingan yang kuat.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Livin Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Angkat Potensi UMKM dan Industri Kreatif

Livin Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Angkat Potensi UMKM dan Industri Kreatif

PNM Perkuat Loyalitas Karyawan Melalui Program Penghargaan Perjalanan Internasional

PNM Perkuat Loyalitas Karyawan Melalui Program Penghargaan Perjalanan Internasional

IHSG Menguat 4 Desember 2025, Saham FPNI Catat Lonjakan

IHSG Menguat 4 Desember 2025, Saham FPNI Catat Lonjakan

IHSG Hari Ini 4 Desember 2025: Rekomendasi Saham Unggulan

IHSG Hari Ini 4 Desember 2025: Rekomendasi Saham Unggulan

Harga Emas Stabil, Investor Tertarik Diversifikasi Aset

Harga Emas Stabil, Investor Tertarik Diversifikasi Aset