OJK Uji Coba New RBC Berbasis PSAK 117 untuk Perkuat Industri Asuransi Nasional 2026
- Rabu, 04 Maret 2026
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menguji coba metode pengukuran kesehatan atau solvabilitas keuangan berbasis PSAK 117 melalui skema New Risk Based Capital (RBC). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan dan pengembangan industri asuransi dan reasuransi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa uji coba New RBC ditujukan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dengan ekuitas di atas Rp 5 triliun. Program ini menjadi bagian dari strategi penguatan regulasi dan manajemen risiko industri.
“Dalam rangka pengembangan industri PPDP, OJK menyusun kajian laporan rencana bisnis dan laporan aktuaris berbasis PSAK 117. Uji coba New RBC ditujukan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi dengan ekuitas di atas Rp 5 triliun,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (03/03/2026).
Baca JugaCIMB Niaga Fokus Dorong Pertumbuhan Kredit Digital dengan Aplikasi OCTO Mobile 2026
Kajian Komprehensif dan Benchmarking Internasional
OJK masih melakukan kajian komprehensif terkait penyesuaian kerangka RBC. Proses ini melibatkan konsultan independen, benchmarking internasional, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan industri.
Kajian mencakup quantitative impact study serta evaluasi kualitatif untuk memastikan kerangka RBC yang diperbarui lebih sensitif terhadap risiko. Selain itu, penyesuaian ini harus selaras dengan praktik internasional dan relevan dengan perkembangan standar akuntansi serta profil risiko industri.
Target finalisasi ketentuan RBC ditetapkan pada 2026. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap mulai 2027, dimulai dengan uji coba pada industri yang menjadi sampel pilot.
“Implementasinya secara bertahap mulai 2027 dan tentunya akan dilakukan uji coba terlebih dahulu kepada industri,” kata Ogi. Langkah ini diharapkan meminimalkan risiko transisi dan mempersiapkan industri menghadapi standar baru.
Kinerja Industri Asuransi Saat Ini
Pendapatan premi asuransi komersial per Januari 2026 tercatat mencapai Rp 36,38 triliun, tumbuh 4,67% secara tahunan (YoY). Tren ini menunjukkan adanya pemulihan di beberapa segmen industri meski ada kontraksi di asuransi jiwa.
Premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 17,97 triliun, mengalami kontraksi 6,15% YoY. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh signifikan 17,92% YoY menjadi Rp 18,42 triliun, mencerminkan peningkatan aktivitas bisnis dan permintaan perlindungan risiko.
Rasio RBC Masih Aman di Atas Ambang Minimum
Rasio RBC industri asuransi jiwa secara agregat tercatat 478,06%, jauh di atas ambang batas minimum 120%. Begitu pula, RBC asuransi umum dan reasuransi tercatat 323,47%, menunjukkan posisi likuiditas dan solvabilitas industri tetap kuat.
Angka tersebut mengindikasikan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki buffer yang memadai untuk menanggung risiko. Rasio ini menjadi indikator utama kesehatan finansial dan kemampuan industri dalam menghadapi gejolak pasar.
Manfaat Implementasi New RBC Berbasis PSAK 117
Implementasi New RBC berbasis PSAK 117 akan memperkuat pengukuran risiko secara lebih akurat. Perusahaan asuransi dapat mengidentifikasi eksposur risiko dan menyesuaikan modal sesuai kebutuhan riil mereka.
Kerangka RBC baru juga mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan asuransi. Dengan demikian, konsumen dan pemangku kepentingan mendapatkan kepastian bahwa perusahaan mampu memenuhi kewajibannya.
Selain itu, pengawasan berbasis New RBC akan meningkatkan daya saing industri asuransi nasional. Perusahaan yang lebih sehat dan efisien mampu bersaing di pasar domestik maupun regional dengan standar internasional.
Langkah Strategis OJK untuk Penguatan Industri
OJK menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh pelaku industri dan lembaga terkait. Tujuannya agar implementasi New RBC berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi stabilitas sektor keuangan.
Proses uji coba dan penyesuaian regulasi diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri asuransi yang lebih resilient. Hal ini menjadi pondasi penting untuk pertumbuhan jangka panjang dan perlindungan konsumen yang lebih baik.
Dengan langkah-langkah ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan industri asuransi Indonesia tetap sehat, aman, dan mampu menghadapi risiko global. Transformasi regulasi berbasis PSAK 117 menjadi tonggak penting dalam penguatan sektor keuangan nasional.
Nathasya Zallianty
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Voyage 11 2026 Maret
- 04 Maret 2026
2.
3.
Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Rabu 4 Maret 2026
- 04 Maret 2026








