Peningkatan Wajib Pajak Tarif Tertinggi Jadi Indikator Kepatuhan Pajak di Indonesia
- Kamis, 12 Maret 2026
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat kenaikan jumlah wajib pajak yang membayar pajak dengan tarif tertinggi sebesar 35%. Data tahun 2025 menunjukkan peningkatan sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan tren kepatuhan yang lebih baik.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menilai angka ini menunjukkan perkembangan positif khususnya dari kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi. “Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN di Jakarta.
Hasil Intensifikasi Pelayanan dan Pengawasan
Baca JugaIndustri Perbankan Syariah Optimistis Ketua OJK Friderica Widyasari Bawa Inovasi Besar
Bimo menegaskan bahwa peningkatan wajib pajak top tier bukanlah kebetulan. Hal ini merupakan hasil dari upaya intensifikasi pelayanan dan pengawasan yang terencana terhadap kelompok wajib pajak berpenghasilan besar.
Ditjen Pajak secara aktif memperkuat pendekatan pelayanan sambil mengawasi kelompok wajib pajak yang masuk kategori top tier. “Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak di top tier 35%,” tegas Bimo.
Tarif Pajak Tertinggi dan Batas Penghasilan
Tarif pajak penghasilan sebesar 35% menjadi tarif tertinggi yang berlaku di Indonesia saat ini. Tarif ini dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun.
Ketentuan tarif tertinggi ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Regulasi ini mulai berlaku untuk memperkuat sistem perpajakan nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Dampak terhadap Penerimaan Negara dan Kepatuhan
Peningkatan jumlah wajib pajak di kelompok tarif tertinggi diharapkan turut mendorong penerimaan pajak nasional. Upaya intensifikasi pelayanan dan pengawasan dinilai efektif dalam mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak berpenghasilan tinggi.
Bimo menekankan bahwa strategi DJP tidak hanya berfokus pada penegakan, tetapi juga pelayanan. Dengan pendekatan ini, wajib pajak top tier mendapatkan kemudahan sekaligus dorongan untuk tetap patuh membayar kewajiban pajaknya.
Tren Kepatuhan Pajak ke Depan
Kenaikan wajib pajak top tier di tahun 2025 menjadi indikator positif bagi tren kepatuhan pajak di masa depan. Bimo optimistis, jika strategi pelayanan dan pengawasan terus diterapkan, kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat seiring waktu.
Selain itu, keberhasilan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain untuk taat pajak. Dengan begitu, sistem perpajakan nasional semakin kuat dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Nathasya Zallianty
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
DSSA Lakukan Stock Split 1:25 Agar Saham Lebih Terjangkau Bagi Investor Baru
- Kamis, 12 Maret 2026
Avian Brands Raih Peringkat A+ dalam Laporan Keberlanjutan Terbaik di Indonesia
- Kamis, 12 Maret 2026
Berita Lainnya
Avian Brands Raih Peringkat A+ dalam Laporan Keberlanjutan Terbaik di Indonesia
- Kamis, 12 Maret 2026








