Kamis, 14 Mei 2026

DKI Tetap Berikan Insentif Pungut Pajak Kendaraan Listrik Tahun Ini

DKI Tetap Berikan Insentif Pungut Pajak Kendaraan Listrik Tahun Ini
ilustrasi kendaraan listrik

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI tetap berikan insentif pungut pajak kendaraan listrik guna mempercepat transisi energi hijau dan mengurangi polusi udara di Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan berkelanjutan terhadap program nasional dalam menciptakan ekosistem transportasi yang bersih dan berkelanjutan.

"Pemprov DKI Jakarta masih berkomitmen memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan listrik sebagai stimulus bagi sektor ekonomi hijau," ujar Heru Budi Hartono, sebagaimana dilansir dari metrotvnews.com, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga

Cofiring Biomassa Dinilai Hanya Perpanjang Masa Operasional PLTU

Kepastian mengenai perpanjangan fasilitas fiskal ini diharapkan memberikan kepercayaan diri bagi para calon pembeli kendaraan berbasis baterai di ibu kota.

Heru Budi Hartono berpendapat bahwa penghapusan atau pengurangan beban pajak ini merupakan instrumen paling efektif untuk mengubah pola konsumsi energi masyarakat.

"Pemberian insentif ini merupakan amanat dari peraturan yang ada untuk mendorong penggunaan kendaraan tanpa emisi di wilayah Jakarta," kata Heru Budi Hartono, dikutip dari metrotvnews.com.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki kendaraan listrik, proses administrasi tahunan di kantor Samsat kini menjadi jauh lebih ringan berkat kebijakan tersebut.

Sinergi antara kebijakan pusat dan daerah terus diperkuat guna memastikan target pengurangan emisi karbon pada 2030 dapat tercapai tepat waktu.

"Kami ingin Jakarta menjadi pelopor dalam penggunaan energi bersih melalui pemberian insentif pungut pajak kendaraan listrik yang konsisten," tutur Heru Budi Hartono, sebagaimana dilansir dari metrotvnews.com.

Pertumbuhan jumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum juga terus dipantau agar sebanding dengan kenaikan populasi mobil listrik di jalanan.

Terdapat 1 hingga 2 skema pembebasan pajak yang diberlakukan khusus untuk jenis kendaraan roda dua maupun roda empat sepenuhnya berbasis listrik.

Penataan regulasi ini diproyeksikan akan terus disempurnakan mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan transportasi massal yang murah serta efisien.

David Ilham

David Ilham

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Riset Aurora: Proyek Baterai Hijau Eropa Naik Pesat Menjelang 2030

Riset Aurora: Proyek Baterai Hijau Eropa Naik Pesat Menjelang 2030

Canggih! Tukar Baterai Motor Listrik di SPBKLU Hanya 3 Menit

Canggih! Tukar Baterai Motor Listrik di SPBKLU Hanya 3 Menit

Pemerintah Bedakan Subsidi EV, BYD Tunggu Regulasi Resmi Terkait LFP

Pemerintah Bedakan Subsidi EV, BYD Tunggu Regulasi Resmi Terkait LFP

Kisah Pemulung Klender: Punya Dana Darurat dari Tabungan Sampah

Kisah Pemulung Klender: Punya Dana Darurat dari Tabungan Sampah

Sanksi Tegas Menanti Kendaraan Parkir Sembarangan di Jalan Margonda

Sanksi Tegas Menanti Kendaraan Parkir Sembarangan di Jalan Margonda