Kemenkop Dorong Transformasi Koperasi Tambang Modern di NTB
- Jumat, 08 Mei 2026
JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, hari ini. Agenda ini dilaksanakan guna mengakselerasi transformasi koperasi di wilayah tersebut.
"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional, dan berkelanjutan," ujar Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus dalam keterangan tertulis, dilansir dari berbagai sumber, Kamis (7/5/2026).
Panel menilai bahwa Nusa Tenggara Barat memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara (minerba) yang sangat melimpah.
Baca JugaCofiring Biomassa Dinilai Hanya Perpanjang Masa Operasional PLTU
Wilayah NTB, terutama Sumbawa Barat, mempunyai cadangan emas dan tembaga yang besar, ditambah potensi mineral lain seperti mangan, pasir besi, batuan, serta komoditas tambang rakyat di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.
Kemenkop terus mengupayakan agar Provinsi NTB menjadi percontohan nasional dalam tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi. Langkah ini diambil agar aktivitas pertambangan dapat berlangsung secara legal, adil, dan berkelanjutan sesuai prinsip Good Mining Practice.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor pertambangan menyumbang sekitar 15% hingga 20% terhadap PDRB NTB. Pada periode tertentu, angka ini bahkan menyentuh 21%, yang menempatkannya sebagai sektor terbesar kedua setelah pertanian.
"Secara nominal, kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong perekonomian daerah," jelas Panel.
Panel menegaskan bahwa penguatan posisi koperasi di industri tambang masuk dalam agenda strategis pemerintah.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada Koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan," ungkap Panel.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut menegaskan koperasi diizinkan mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luas mencapai 2.500 hektar.
"Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah," kata Panel.
Sejalan dengan aturan itu, Kemenkop telah merilis Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi.
"Regulasi ini mendorong koperasi agar bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang profesional dan berorientasi bisnis, memperkuat kelembagaan dan tata kelola (good cooperative governance), meningkatkan kapasitas teknis, manajerial, dan permodalan, membangun kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, dan investor, serta mengelola usaha pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," urai Panel.
Melalui kebijakan ini, koperasi diposisikan sebagai agregator bagi penambang rakyat agar memiliki legalitas usaha serta menjadi alat pemerataan manfaat sumber daya alam.
Sosialisasi ini melibatkan 50 koperasi dari berbagai daerah di NTB, menghadirkan pemateri dari Kemenkop, Kementerian ESDM, serta dinas terkait di tingkat provinsi. Peserta terdiri dari unsur pemerintah, Dekopin, Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), dan pengurus koperasi lokal.
Materi yang disampaikan meliputi aspek perkoperasian dalam tambang, prosedur perizinan, hingga potensi daerah.
"Kami berharap melalui kegiatan ini akan lahir koperasi-koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktik pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah," pungkas Panel.
David Ilham
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Manchester United Incar Shea Charles Murah Untuk Gantikan Casemiro Musim Panas
- Jumat, 10 April 2026
Chelsea Tolak Real Madrid Demi Pertahankan Bek Muda Josh Acheampong Masa Depan
- Jumat, 10 April 2026
Liverpool Semakin Dekat Amankan Kontrak Baru Ibrahima Konate Di Anfield Musim Ini
- Jumat, 10 April 2026












