Kamis, 14 Mei 2026

Produksi Migas Papua 14 Ribu Barel & Polemik Kontrak Tambang IMA

Produksi Migas Papua 14 Ribu Barel & Polemik Kontrak Tambang IMA
migas Pertamina (FOTO: NET)

PAPUA - Kini tanah Papua memiliki 11 wilayah kerja atau blok migas yang mencatatkan angka produksi minyak mentah mencapai 14 ribu barel per hari serta gas bumi sebesar 2.000 juta standar kaki kubik per hari.

Pihak pemerintah tak hanya berkonsentrasi dalam mendorong produksi dari blok yang sudah beroperasi seperti BP Berau dan Pertamina EP, melainkan juga pada optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) serta kepemilikan Participating Interest (PI) 10 persen bagi pemerintah daerah.

Strategi peningkatan hasil produksi migas meliputi pengaktifan kembali sumur-sumur yang idle serta pemanfaatan teknologi terkini semisal horizontal drilling, fracking, dan Enhanced Oil Recovery.

Baca Juga

Cofiring Biomassa Dinilai Hanya Perpanjang Masa Operasional PLTU

Selain itu, pihak pemerintah mendorong keterlibatan aktif pemda dalam pengelolaan kekayaan alam melalui kebijakan DBH dan PI 10 persen, dengan harapan pendapatan tersebut dapat dikembalikan untuk investasi sektor pendidikan serta keterampilan masyarakat lokal.

Dampak ekonomi dari sektor migas di Papua juga nampak pada penyerapan tenaga kerja di lapangan.

Melalui proyek terbaru UCC Ubadari BP Tangguh, terlihat bahwa dari jumlah 4.018 pekerja, terdapat sekitar 1.330 orang atau 33 persen yang merupakan penduduk Papua, dengan 929 orang di antaranya berasal dari wilayah Bintuni dan Fakfak.

Langkah ini diperkuat melalui kesempatan kerja sama dengan universitas, PEM Akamigas, serta Pusdiklat Migas untuk memperkuat pendidikan vokasi dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia lokal.

Pada sisi yang berbeda, Indonesian Mining Association (IMA) menanggapi rencana dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang berniat menerapkan skema kontrak bagi hasil migas pada industri pertambangan batu bara dan mineral.

IMA menyatakan bahwa industri tambang minerba memiliki karakteristik bisnis yang sangat berbeda secara mendasar jika dibandingkan dengan sektor migas, baik dari sistem perizinan, tingkat risiko, regulasi, model bisnis, hingga pola investasi.

Berdasarkan pandangan IMA, perbedaan prinsipil tersebut mengakibatkan pendekatan sistem penerimaan negara serta kebijakan fiskal di sektor minerba tidak dapat disamaratakan.

Pemberlakuan skema bagi hasil atau Production Sharing Contract pada sektor minerba diprediksi akan menghadapi hambatan besar lantaran perbedaan struktur biaya, mekanisme operasional, siklus usaha, dan profil risiko di antara kedua bidang tersebut.

IMA menekankan krusialnya stabilitas regulasi keuangan bagi korporasi tambang, khususnya saat harus berhadapan dengan bermacam penyesuaian aturan seperti penerapan B50, Harga Patokan Mineral, bea keluar, Dana Hasil Ekspor, hingga royalti.

Kepastian serta konsistensi kebijakan dianggap sangat penting demi melindungi daya saing industri tambang dalam negeri dan menyokong investasi jangka panjang dalam program hilirisasi.

David Ilham

David Ilham

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Riset Aurora: Proyek Baterai Hijau Eropa Naik Pesat Menjelang 2030

Riset Aurora: Proyek Baterai Hijau Eropa Naik Pesat Menjelang 2030

Canggih! Tukar Baterai Motor Listrik di SPBKLU Hanya 3 Menit

Canggih! Tukar Baterai Motor Listrik di SPBKLU Hanya 3 Menit

Pemerintah Bedakan Subsidi EV, BYD Tunggu Regulasi Resmi Terkait LFP

Pemerintah Bedakan Subsidi EV, BYD Tunggu Regulasi Resmi Terkait LFP

Kisah Pemulung Klender: Punya Dana Darurat dari Tabungan Sampah

Kisah Pemulung Klender: Punya Dana Darurat dari Tabungan Sampah

Sanksi Tegas Menanti Kendaraan Parkir Sembarangan di Jalan Margonda

Sanksi Tegas Menanti Kendaraan Parkir Sembarangan di Jalan Margonda