Kamis, 14 Mei 2026

Tantangan Berat Adopsi Sistem Bagi Hasil Migas ke Industri Minerba

Tantangan Berat Adopsi Sistem Bagi Hasil Migas ke Industri Minerba
Tambang PT Arutmin Indonesia (FOTO: NET)

JAKARTA - Pengamat industri mineral dan batu bara memandang rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menerapkan sistem bagi hasil hulu migas ke sektor pertambangan bakal sulit direalisasikan.

Hendra Sinadia selaku Ketua Komite Pertambangan Minerba Apindo berpendapat bahwa penggunaan skema cost recovery atau gross split ala migas akan menimbulkan kompleksitas pada aspek hukum dan administrasi.

Hal ini dipicu oleh sifat komoditas minerba yang sangat beragam, tidak seperti sektor migas yang tipenya cenderung seragam.

Baca Juga

Cofiring Biomassa Dinilai Hanya Perpanjang Masa Operasional PLTU

Ia memaparkan bahwa setiap komoditas tambang mempunyai perbedaan dalam struktur biaya, siklus harga, kadar mineral, hingga teknik pengolahannya.

Persoalan lain yang muncul yaitu adanya sekat pada jenis perizinan minerba seperti IUP, IUPK, PKP2B, hingga WIUP dengan entitas pemilik izin yang sangat variatif.

“Akibatnya, sistem PSC [product sharing contract berupa cost recovery dan gross split] akan rumit untuk diimplementasikan baik secara legal dan administratif. Satu formula bagi hasil sulit berlaku secara universal bagi seluruh komoditas tambang dan semua jenis izin usaha,” kata Hendra ketika dihubungi, dikutip Minggu (10/5/2026).

Hendra pun menekankan bahwa industri pertambangan sebenarnya sudah memiliki sistem bagi hasil sendiri kepada negara melalui royalti, pajak, serta pembagian laba bersih setelah dikurangi biaya investasi dan operasional.

“Skema bagi hasil migas secara teori dapat diterapkan di industri minerba, tetapi tantangannya jauh lebih kompleks dibanding sektor migas. Akibatnya, industri minerba di banyak negara cenderung memakai sistem fiskal campuran dibandingkan dengan model PSC penuh seperti migas,” tegas Hendra.

Rencana perubahan ini mengemuka saat performa industri tambang sedang lesu, di mana BPS mencatat pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,61% (yoy) pada kuartal I-2026.

Dilihat dari lini bisnisnya, sektor pertambangan dan penggalian justru merosot sebesar 21,4%, yang diikuti oleh penurunan sektor listrik dan gas sebesar 0,99%.

Situasi ini kontras dengan bidang usaha lain yang tumbuh positif, seperti industri pengolahan yang naik 5,04% serta perdagangan dan reparasi kendaraan yang meningkat 6,26%.

Sektor pertanian juga tumbuh 4,97%, transportasi naik 8,04%, akomodasi dan kuliner melesat 13,14%, serta jasa lainnya naik 9,91%.

Perhapi menilai anjloknya kinerja industri tambang di awal tahun ini merupakan dampak keterlambatan persetujuan RKAB 2026 dan adanya pengurangan kuota produksi.

Ketua Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli, menyebutkan kondisi ini memaksa perusahaan tambang membatasi alat berat dan melakukan pengurangan pegawai.

Ia merinci bahwa kuota produksi batu bara dipotong 150 juta ton menjadi hanya 600 juta ton dari realisasi tahun lalu yang mencapai 750 juta ton.

Efeknya, diprediksi akan terjadi PHK terhadap 35.000 hingga 50.000 pekerja di sektor tambang.

“Hanya PKP2B dan BUMN saja yang bisa mendapatkan kuota produksi maksimal sesuai rencana kerja yang diajukan. [Penambang] yang lain terkena pemotongan kuota produksi. Karena tidak beroperasi maksimal banyak yang mengurangi pemakaian alat berat dan rasionalisasi karyawan,” kata Rizal ketika dihubungi.

Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya sedang mengkaji penerapan sistem bagi hasil migas untuk industri pertambangan.

Bahlil mengatakan pemerintah ingin menata ulang sektor ini agar perolehan negara dari sumber daya alam bisa lebih maksimal.

“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kami mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kami akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kami,” kata Bahlil kepada awak media, di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Pada sistem cost recovery migas, kontraktor mendapat pengembalian biaya operasi dari hasil produksi sebelum sisa hasilnya dibagi dengan negara.

Sedangkan pada gross split, tidak ada mekanisme ganti rugi biaya operasi karena pembagian hasil langsung ditetapkan di awal kontrak.

“Migas kami itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kami exercise untuk kami bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” tegas Bahlil.

David Ilham

David Ilham

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Riset Aurora: Proyek Baterai Hijau Eropa Naik Pesat Menjelang 2030

Riset Aurora: Proyek Baterai Hijau Eropa Naik Pesat Menjelang 2030

Canggih! Tukar Baterai Motor Listrik di SPBKLU Hanya 3 Menit

Canggih! Tukar Baterai Motor Listrik di SPBKLU Hanya 3 Menit

Pemerintah Bedakan Subsidi EV, BYD Tunggu Regulasi Resmi Terkait LFP

Pemerintah Bedakan Subsidi EV, BYD Tunggu Regulasi Resmi Terkait LFP

Kisah Pemulung Klender: Punya Dana Darurat dari Tabungan Sampah

Kisah Pemulung Klender: Punya Dana Darurat dari Tabungan Sampah

Sanksi Tegas Menanti Kendaraan Parkir Sembarangan di Jalan Margonda

Sanksi Tegas Menanti Kendaraan Parkir Sembarangan di Jalan Margonda