BPMA dan SKK Migas Teken MoU Pengelolaan Hulu Migas di Atas 12 Mil

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Jumat, 22 Mei 2026
BPMA dan SKK Migas Teken MoU Pengelolaan Hulu Migas di Atas 12 Mil
Pengeboran minyak oleh perusahaan migas Rusia, PJSC Rosneft Oil (FOTO: NET)

JAKARTA - Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) kini mulai ikut serta dalam kegiatan hulu minyak dan bumi pada wilayah di atas 12 mil laut.

Keikutsertaan tersebut diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak BPMA dengan SKK Migas.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala BPMA, Nasri Djalal bersama perwakilan dari SKK Migas, serta disaksikan langsung oleh Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto dalam acara Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition 2026 pada hari Rabu (21/5/2026) di Tangerang.

Pada masa sebelumnya, wewenang BPMA terbatas pada wilayah kerja migas yang berjarak di bawah 12 mil laut serta area daratan (onshore).

Namun, semenjak jalinan kerja sama ini disepakati, BPMA memegang fungsi baru di dalam sektor industri migas di Aceh.

Kepala BPMA, Nasri Djalal mengungkapkan bahwa nota kesepahaman ini menjadi langkah lanjutan yang konkrit atas dukungan serta instruksi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga Gubernur Aceh.

"Intinya, kesepakatan ini membuka jalan bagi partisipasi aktif Pemerintah Aceh dalam mengelola wilayah migas yang sebelumnya sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Pusat," ujar Nasri.

Ia menambahkan, melalui peresmian MoU ini, wilayah Aceh tidak sekadar menjadi penonton pasif dalam pengelolaan sumber daya migas di kawasan lepas pantai Aceh.

“Kami optimistis bahwa Aceh tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam pemanfaatan sumber daya migas di perairannya di atas 12 mil laut. Keterlibatan BPMA akan memastikan adanya keberpihakan terhadap kepentingan daerah sekaligus mendukung pencapaian target produksi nasional," ujarnya.

Nasri Djalal memaparkan, lewat fungsi baru tersebut, BPMA berkomitmen untuk memasukkan elemen-elemen lokal Aceh ke dalam kegiatan migas di area lepas pantai.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada beberapa lapangan penemuan migas lepas pantai yang operasionalnya dijalankan oleh Mubadala Energy, sebuah perusahaan yang berasal dari Uni Emirat Arab.

Melalui nota kesepahaman itu, pihak SKK Migas menyerahkan sejumlah fungsi kepada BPMA, yang mencakup bidang perizinan, hubungan dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga bermacam peran pendukung bisnis lainnya.

“Intinya, kepentingan Aceh akan dibawa oleh BPMA ke Mubadala ini nantinya. Sebelumnya kami tidak punya peran karena kami bukan regulator, mereka hanya tunduk kepada SKK Migas. Tapi sekarang kami juga menjadi regulator di wilayah kerja lepas pantai tersebut,” ujar Nasri Jalal.

Menurut pandangannya, BPMA juga memegang fungsi untuk mengawal kepentingan jangka panjang Aceh, yang salah satunya ditempuh lewat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal Aceh di bidang migas agar semakin banyak generasi muda daerah yang bisa membangun karier di industri energi ini.

“Pengalaman kami pada tahun 1970-an saat booming migas, kami sangat tertinggal dari sisi SDM. Bahkan saat itu kontraknya berlangsung selama 30 tahun, sekarang kontrak KKKS juga berlangsung panjang dan itu tak boleh terulang lagi,” katanya.

Nasri menaruh harapan besar agar dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, semakin banyak putra-putri Aceh yang mampu mengambil peran di perusahaan migas bahkan sampai menempati posisi manajemen puncak, tidak terbatas pada level staf manajemen saja.

Di samping hal tersebut, pihaknya bakal terus memberikan perhatian pada nilai-nilai kearifan lokal.

Untuk memenuhi sejumlah kebutuhan operasional industri migas di area lepas pantai itu, BPMA berniat memprioritaskan keterlibatan mitra usaha lokal.

“Intinya, kami ingin lebih banyak pemanfaatan SDM Aceh dalam industri migas ini sehingga keberadaan sektor migas benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh,” tutup Nasri Jalal.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua