BPMA Kini Kelola Empat Peran Strategis Migas Lepas Pantai Aceh
Banda Aceh - Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) telah resmi mengemban empat tanggung jawab penting dalam pengaturan sektor minyak dan gas di kawasan lepas pantai, mencakup rentang 12 hingga 200 mil laut dari garis dasar kewenangan Aceh.
"Kini Aceh tidak lagi sekedar menjadi penonton dalam pemanfaatan sumber daya migas di perairannya di atas 12 mill laut," kata Kepala BPMA Nasri, di Banda Aceh, Minggu.
Ketetapan ini didasarkan pada penandatanganan kesepakatan antara BPMA dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas mengenai skema kolaborasi untuk mengelola wilayah kerja secara bersama di zona 12 hingga 200 mil laut Aceh.
Nasri menjelaskan bahwa empat peran krusial tersebut meliputi koordinasi bersama pihak terkait guna menyebarluaskan informasi mengenai aktivitas hulu migas yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
BPMA pun dilibatkan dalam upaya kehumasan dan membantu kelancaran perizinan pada wilayah kerja dimaksud.
Lembaga ini juga berhak mendapatkan salinan persetujuan Rencana Pengembangan (PoD) atas setiap wilayah kerja yang dioperasikan KKKS di perairan tersebut.
"Kerjasama ini kami diharapkan mampu memberikan dampak ganda, baik bagi pemerintah Aceh maupun kepentingan nasional," ujarnya.
Nasri menegaskan bahwa terobosan tersebut telah merintis peluang bagi pemerintah Aceh untuk berperan aktif dalam pengelolaan sektor migas yang sebelumnya menjadi kendali penuh pusat.
"Keterlibatan BPMA bakal memastikan adanya keberpihakan terhadap kepentingan daerah sekaligus mendukung pencapaian target produksi nasional," katanya.
Nasri menuturkan bahwa keterlibatan tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan efektivitas serta transparansi pengawasan dan koordinasi di wilayah perbatasan kewenangan Aceh.
Dari aspek optimalisasi, sinergi ini berpeluang memacu peningkatan produksi migas di wilayah lepas pantai yang selama ini penggarapan potensinya belum maksimal.
Selain itu, kolaborasi ini diharapkan mampu menambah dana bagi hasil migas untuk Aceh sebagaimana diatur regulasi, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
"Secara makro, semua ini untuk mendukung target nasional dalam menjaga ketahanan energi melalui optimalisasi seluruh potensi migas di wilayah yurisdiksi Indonesia, termasuk di perairan Aceh," demikian Nasri.