Kemenkeu Sunat Anggaran Makan Bergizi, Ini Penjelasan BGN

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 25 Mei 2026
Kemenkeu Sunat Anggaran Makan Bergizi, Ini Penjelasan BGN
Ilustrasi MBG (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pemangkasan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 sebesar Rp 67 triliun.

Sesuai arahan Presiden Prabowo, langkah efisiensi MBG ini telah direalisasikan dengan nominal sementara menjadi Rp 268 triliun.

Dana tersebut dipotong dari pagu awal sebesar Rp 335 triliun yang telah dialokasikan sebelumnya.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menerangkan bahwa jumlah Rp 67 triliun itu merupakan dana cadangan yang mulanya dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

"UU APBN BGN 2026 adalah Rp 268 triliun, sementara yang Rp 67 triliun adalah dana cadangan di BA BUN. Jadi dana cadangan itu menjadi tidak dihitung lagi. Artinya BGN harus fokus mengelola anggaran yang Rp 268 triliun," ujar Dadan saat dihubungi detikcom, Minggu (24/5/2026).

Dadan memaparkan bahwa pemotongan ini memaksa internal BGN untuk menerapkan beberapa penyesuaian dalam penyaluran MBG.

"Melayani anak sekolah 5 hari dari 6 hari sebelumnya, kecuali untuk yang sekolah 6 hari dan daerah-daerah 3T dan prevalensi stunting tinggi," ungkapnya. "Pada libur sekolah hanya melayani ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita," tambahnya.

Secara terpisah, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyebutkan bahwa pengurangan anggaran ini bakal dialihkan pada sektor pengadaan di tingkat kantor pusat.

"Pemangkasan untuk pengadaan yang tidak berkait dengan jumlah penerima manfaat," ucap Nanik kepada detikcom, Minggu (24/5/2026). "Selain pengadaan, yang dikurangi adalah perjalanan dinas, acara-acara di hotel. Pokoknya operasional hanya tinggal gaji karyawan saja," sambungnya.

Nanik menyatakan, kebijakan penyesuaian anggaran ini tengah diimplementasikan oleh pihak BGN.

Ia memberikan kepastian bahwa aktivitas pengadaan untuk kantor pusat kini ditiadakan.

"Yang berkurang operasional di kantor pusat dan pengadaan-pengadaan," tegasnya.

Walaupun Kemenkeu mengurangi nilai anggaran tersebut, Nanik menjamin aktivitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sama sekali tidak akan terganggu.

Pemberian dana untuk pemenuhan bahan baku maupun biaya operasional SPPG, termasuk upah para pegawai, dipastikan tetap berjalan tanpa adanya perubahan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua