PLN Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur PSEL

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Selasa, 26 Mei 2026
PLN Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur PSEL
Potret fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (FOTO: NET)

JAKARTA – PT PLN (Persero) menyatakan mendukung percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang kembali didorong pemerintah sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN).

Langkah taktis tersebut diambil oleh pemerintah guna membereskan masalah limbah di tanah air sekaligus memperkuat ketersediaan daya domestik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT).

Sebanyak 25 proyek PSEL bakal diutamakan untuk wilayah-wilayah yang tengah mengalami krisis darurat sampah.

Pihak pemerintah mematok target agar perampungan urusan administrasi proyek kelar dalam jangka waktu 6 bulan, sebelum nantinya diteruskan ke tahap konstruksi yang memakan waktu kurang lebih 2 tahun.

Dalam regulasi teranyar, daya setrum yang diproduksi oleh PSEL bakal ditampung dan dibeli oleh PLN memakai tarif patokan berkisar US$0,20 per kWh.

Nominal tarif tersebut terbilang jauh lebih tinggi jika dikomparasikan dengan ongkos pasokan listrik dari pembangkit energi bersih lain yang belakangan ini nilainya terus merosot.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, perseroan mendukung kebijakan pemerintah tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis energi. “Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, PLN mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pembangunan fasilitas PSEL sebagai PSN,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Selasa (26/5/2026).

Gregorius memaparkan bahwa PSEL pada hakikatnya ialah skema pemrosesan limbah yang dirancang demi membereskan kendala sampah di area perkotaan serta menghadirkan nilai kemanfaatan lebih lewat penciptaan daya listrik bermodalkan teknologi pengolahan mutakhir.

Menurut pandangannya, dari sudut pandang penanam modal, mekanisme tarif acuan (feed-in tariff/FIT) yang telah disahkan oleh pemerintah lewat Peraturan Presiden No. 109/2025 mampu memberikan jaminan kepastian atas balik modal dari proyek tersebut.

Aspek itu dipandang krusial lantaran proyek PSEL memerlukan modal awal yang tergolong masif sekaligus mengemban peran ganda, yakni selaku tempat pemrosesan sampah sekaligus sebagai unit pembangkit daya listrik.

"Dari sisi PLN, pengembangan PSEL tentunya dapat memberikan dampak positif melalui penambahan jumlah pasokan listrik dan peningkatan bauran energi baru terbarukan nasional," imbuh Gregorius.

Walakin, dirinya memberi catatan bahwa perintisan proyek PSEL ini memerlukan sokongan serta kolaborasi antarpemangku kebijakan demi kelancaran eksekusi yang optimal di lapangan.

Faktor pendukung tersebut krusial baik dari aspek teknikal, nilai ekonomi, maupun sustainabilitas sistem kelistrikan di tanah air. “PLN akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan agar proses pengembangan PSEL dapat terlaksana secara optimal, baik dari sisi teknis, ekonomi, maupun keberlanjutan sistem kelistrikan nasional,” ujar Gregorius.

Sebelumnya, pihak eksekutif menargetkan pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan kondisi darurat bisa diselesaikan paling lambat Mei 2028 lewat akselerasi pendirian fasilitas PSEL di berbagai wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengutarakan bahwa problem limbah tidak boleh lagi dipandang sebelah mata sebagai persoalan sekunder karena berimbas langsung pada perusakan alam hingga higienitas publik.

Berdasarkan penuturannya, bumi pertiwi bakal menemui jalan terjal untuk bertransformasi menjadi negara maju sekiranya kendala sampah tidak kunjung diselesaikan secara cepat. “Tidak mungkin nanti kami akan jadi negara maju kalau sampahnya kami tidak diselesaikan,” katanya saat penandatanganan kesepakatan bersama pemerintah daerah dan Danantara untuk pembangunan proyek PSEL, di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Fokus penanggulangan pada fase awal ini diarahkan untuk titik-titik berstatus kritis, khususnya area TPA yang masih mengadopsi sistem pembuangan terbuka (open dumping) serta wilayah dengan timbunan sampah melampaui 1.000 ton saban harinya.

Zulkifli membeberkan bahwa saat ini terdata ada 25 titik prioritas yang mencakup wilayah administrasi 62 kabupaten dan kota dengan tingkat keparahan masuk kategori berat serta darurat.

Jumlah timbunan tersebut merepresentasikan porsi sekitar 22,5% dari total komparasi karut-marut sampah nasional yang posisinya paling mendesak untuk ditangani.

Pihak otoritas menargetkan tata kelola birokrasi dan legalitas proyek ini beres dalam tempo 6 bulan, untuk kemudian disusul proses pengerjaan fisik bangunan selama dua tahun ke depan.

Melalui penerapan linimasa tersebut, sebagian proyek diproyeksikan dapat rampung pada tahun 2027 dan keseluruhan lokasi yang masuk daftar prioritas bakal tuntas pada Mei 2028. “Yang darurat tadi harus kami selesaikan. Dari musuh menjadi bermanfaat,” ujarnya.

Setelah fase tersebut terlewati, barulah pemerintah bakal mengalihkan fokus untuk mengurai sisa 77,5% problem limbah nasional yang tersebar di wilayah-wilayah dengan tingkat timbunan sampah berkisar 500 hingga 700 ton per harinya dan ditargetkan bisa beres menyeluruh hingga tahun 2029.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua