Kritik Kebijakan Energi, WALHI Desak Stop Proyek Geothermal

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Selasa, 26 Mei 2026
Kritik Kebijakan Energi, WALHI Desak Stop Proyek Geothermal
WALHI Desak Stop Proyek Geothermal (FOTO: NET)

JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Regional Jawa, yang meliputi daerah Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jakarta, menuntut pemerintah pusat untuk selekasnya merealisasikan transisi energi yang adil.

Tuntutan itu dideklarasikan lewat dokumen kertas kebijakan (policy brief) yang dialamatkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang telah berumur tua mesti dinonaktifkan dan diganti menggunakan energi terbarukan yang ramah terhadap lingkungan.

Energi tersebut pun mesti memastikan tidak merampas ruang hidup warga dan tidak semata-mata mengejar keuntungan finansial.

WALHI memberi penekanan bahwa energi ialah hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Utusan WALHI Region Jawa, Pradipta Indra Ariono, memandang ketidakseriusan pemerintah nampak dalam regulasi seperti Perpres No.112/2022, Permen ESDM No.10/2025, dan RUKN yang belum mewajibkan pensiun dini PLTU dengan tegas.

Malahan, RUPTL PLN 2025-2034 memproyeksikan peningkatan pemakaian listrik batu bara di Jawa, Madura, dan Bali dari 185.202 GWh pada 2025 menjadi 205.012 GWh pada 2030.

Pemerintah pun masih mengizinkan PLTU captive serta memperlama masa operasional PLTU memakai metode co-firing biomassa dan teknologi CCS/CCUS. “Kementerian ESDM terus menunda transisi energi berkeadilan dan tidak mau beranjak dari batu bara, ini tidak sesuai dengan target mereka dan tidak berkomitmen untuk menjalankan misi mengurangi emisi dan beralih ke energi terbarukan, malahan mereka berniat memperpanjang usia PLTU dengan solusi-solusi palsu seperti co-firing biomassa. Memperpanjang usia pembangkit fosil sama dengan memperpanjang penderitaan warga tapak tambang batu bara di Kalimantan dan warga tapak PLTU di Paiton, Cilacap hingga Suralaya,” kata Indra.

WALHI menegaskan bahwa pemerintah belum memperlihatkan komitmen riil terhadap transisi energi yang adil.

Regulasi saat ini masih bertumpu pada solusi palsu, termasuk perpindahan dari batu bara ke gas yang tetap menimbulkan masalah bagi iklim.

Bukan hanya itu, pengerjaan energi berisiko tinggi layaknya panas bumi (geothermal) terus dipaksakan, walaupun berpotensi merusak lingkungan, memicu konflik sosial, serta menaikkan risiko bencana ekologis. “Pemerintah terutama Kementerian ESDM harus menghentikan proyek-proyek transisi energi problematik seperti geothermal dan ekspansi gas, karena hanya menyebabkan kerusakan dan merugikan warga. Sudah cukup banjir dan longsor di proyek geothermal Gunung Slamet di Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal, dan Brebes, serta terganggunya ekosistem dan air di Telaga Ngebel, hingga ancaman kebocoran gas H2S di Dieng. Di sisi lain, ekspansi migas juga telah mengkapling laut Jawa, termasuk di Madura yang nyaris tanpa ruang bagi nelayan dan mengganggu penghidupan mereka, bahkan pada 2025 nelayan Kangean menolak perluasan blok migas karena sudah merasakan dampak buruknya,” tegas Indra.

Patria Rizky Ananda, Pengkampanye Iklim dan Isu Global WALHI Nasional, berpendapat KLH butuh mengambil peran yang lebih tegas dalam menjamin kebijakan transisi energi tidak cuma mengejar target reduksi emisi di atas kertas.

KLH tidak boleh sekadar menjadi pelengkap urusan administrasi, melainkan harus menjamin kebijakan energi mematuhi prinsip keadilan ekologis dan proteksi ruang hidup rakyat. “KLH harus berani mengoreksi arah transisi energi nasional yang masih dipenuhi solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, ekspansi gas, dan geothermal bermasalah. Selama satu dekade Perjanjian Paris, kebijakan transisi energi justru menunjukkan inkonsistensi karena masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil dan mengabaikan dampak sosial ekologis yang ditanggung masyarakat,” ujar Patria.

WALHI menegaskan krusialnya koreksi fundamental atas kebijakan energi nasional dengan menyudahi transisi semu berbasis energi kotor.

Revisi RUU EBT wajib memuat kewajiban pensiun dini PLTU, eliminasi co-firing, CCS/CCUS, serta gas, sekaligus penguatan energi terbarukan berbasis komunitas.

Tindakan ini mesti dibarengi penghentian proyek PLTU dan geothermal, terutama di Jawa, serta penyatuan transisi energi ke dalam program pembangunan daerah.

Keamanan rakyat, pemulihan ekologis, dan demokrasi energi wajib dijadikan prioritas paling utama oleh negara.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua