25 Minimarket Lombok Tutup, Mendag Koordinasi Cari Solusi Pekerja

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Selasa, 26 Mei 2026
25 Minimarket Lombok Tutup, Mendag Koordinasi Cari Solusi Pekerja
Menteri Perdagangan Indonesia Budi Santoso (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjamin bahwa pemerintah pusat tengah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah demi mengantisipasi efek dari ditutupnya beberapa gerai minimarket di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya terkait keberlanjutan usaha serta nasib para buruh.

Pihak pemerintah pun membuka kesempatan untuk memindahkan lokasi usaha supaya gerai-gerai tersebut tetap bisa beraktivitas dengan mematuhi regulasi tata ruang yang ada.

Tindakan ini diimplementasikan pasca penutupan sementara aktivitas 25 toko ritel modern di Lombok Tengah mengundang perhatian masyarakat, termasuk adanya demonstrasi para buruh yang videonya viral di jejaring sosial.

Budi memaparkan bahwa pemerintah berusaha mendapatkan jalan keluar agar regulasi penataan daerah tetap terlaksana tanpa mengorbankan faktor ekonomi serta ketenagakerjaan.

“Kami komunikasikan apakah bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing,” ujar Budi dikutip dari sumbernya, Selasa (26/5/2026).

Berdasarkan penuturannya, dialog antara pihak pusat dan daerah terus diupayakan guna menjamin proses penataan wilayah berlangsung selaras dengan keperluan para pengusaha.

Budi menyatakan secara tegas kalau pemerintah berharap regulasi itu tidak mendatangkan efek yang masif, terutama bagi para pegawai yang mencari nafkah dari aktivitas gerai tersebut.

Mendag Budi pun membantah asumsi keberadaan masalah lain di balik penyegelan gerai toko modern tersebut.

Ia memastikan regulasi itu sepenuhnya bersinggungan dengan faktor legalitas berkas serta penyelarasan terhadap regulasi tata ruang yang menjadi hak prerogatif pemerintah daerah.

“Tidak ada isu lain, ini hanya terkait perizinan,” katanya.

Ia menguraikan bahwa hak prerogatif mengenai regulasi wilayah dan aturan toko modern berada di tangan pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, jika ada revisi atau peninjauan ulang regulasi, ketetapan sepenuhnya menjadi hak wilayah masing-masing.

“Kalau pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir tujuannya baik karena setiap daerah punya tata ruang, tata wilayah masing-masing,” ujar Budi.

Menurut dia, tiap-tiap daerah mempunyai ciri khas dan keperluan tata ruang yang tidak sama sehingga regulasi yang dijalankan pun bisa menyesuaikan situasi daerah.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyegel sementara aktivitas 18 toko Alfamart dan tujuh toko Indomaret.

Regulasi itu dijalankan lantaran toko-toko tersebut dinilai belum memenuhi seluruh dokumen kelengkapan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.

Salah satu perkara yang mengundang sorotan ialah regulasi mengenai jarak paling dekat antara toko ritel modern dengan pasar tradisional ataupun pasar rakyat.

Pelaksanaan regulasi ini ditujukan demi memelihara keselarasan antara eksistensi ritel modern dengan keberlanjutan pasar tradisional di wilayah tersebut.

Kendati demikian, regulasi penyegelan aktivitas itu malah memantik gelombang protes dari para buruh.

Sejumlah pegawai terpantau menggelar unjuk rasa dan menyampaikan rasa cemas mereka mengenai keberlanjutan pekerjaan.

Dokumentasi dari demonstrasi tersebut juga beredar luas di jejaring sosial dan mengundang atensi masyarakat.

Untuk waktu mendatang, dialog antara pihak pusat dan daerah diharapkan mampu melahirkan jalan keluar yang tidak sekadar melihat regulasi tata ruang, namun juga keberlanjutan bisnis serta rasa aman bagi para pekerja.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua