Transisi Energi Hijau Tanpa Eksploitasi Tambang Berlebih

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Kamis, 28 Mei 2026
Transisi Energi Hijau Tanpa Eksploitasi Tambang Berlebih
Tambang batubara (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia kerap mengampanyekan transisi energi sebagai hal mutlak guna mengatasi krisis iklim global saat ini.

Demi mewujudkan target tersebut, keperluan terhadap komoditas mineral krisis semisal kobalt, tembaga, nikel, dan litium melonjak tajam demi menyuplai industri kendaraan listrik dan energi terbarukan.

Lantaran berstatus sebagai salah satu negara produsen dan pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, pasokan nikel dari Indonesia amat dibutuhkan dalam proses peralihan energi dari bahan bakar fosil, khususnya pada ranah transportasi.

Kendati demikian, proses pengerukan komoditas tambang ekstraktif dengan skala masif ini acap kali mendatangkan bencana ekologis, kerusakan keanekaragaman hayati, penggundulan hutan, hingga penggusuran wilayah tinggal warga setempat, sebagaimana yang melanda Pulau Obi.

“Sebelum industri ekstraktif seperti PT Harita Nikel beroperasi di Pulau Obi, Desa Kawasi sangat jarang mengalami banjir akibat luapan Sungai Todoku. Namun, pembukaan hutan secara masif untuk aktivitas tambang, dan pembangunan infrastruktur perusahaan memicu deforestasi dan sedimentasi yang menyebabkan sungai meluap, hingga membanjiri perkebunan serta permukiman warga,” kata Direktur WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwauw dalam acara Media Briefing di kawasan Tanah Abang, Selasa, 26 Mei 2026.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menjelaskan bahwa mayoritas operasional pengerukan tambang di tanah air menerapkan metode open pit mining yang memicu penggundulan hutan serta pembukaan lahan akibat izin konsesi nikel.

Area konsesi pertambangan nikel di Indonesia saat ini telah menembus angka satu juta hektare, tersebar di pulau-pulau kecil yang secara ekologis amat rawan, serta berada di area kaya keanekaragaman hayati yang sejatinya steril dari proyek pertambangan.

Pulau-pulau kecil tersebut sebagian besar tersebar di wilayah Halmahera, Sulawesi, serta sebagian kecil di kawasan Raja Ampat.

Guna menyikapi persoalan ini, Greenpeace International bekerja sama dengan kalangan akademisi dari Institute for Sustainable Futures, University of Technology, Sydney (UTS), Australia, meluncurkan riset bertajuk Melampaui Ekstraksi: Jalur untuk Transisi Energi yang Selaras dengan Target 1,5°C dengan Lebih Sedikit Mineral.

Riset tersebut menjabarkan skema yang memungkinkan proses peralihan energi tetap berjalan sejalan dengan target batas 1,5°C dalam Perjanjian Paris yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia.

Penulis laporan, Professor Sven Teske, menyampaikan, “Penelitian ini menyoroti bagaimana kebijakan yang tepat dan teknologi inovatif dapat membatasi permintaan mineral dalam transisi energi yang selaras dengan target 1,5°C. Namun, mewujudkan potensi ini membutuhkan kepemimpinan politik yang bertanggung jawab dan tindakan tegas.”

Di dalam laporan riset tersebut, termuat lima buah rekomendasi kebijakan krusial demi menjamin peralihan energi berjalan secara berkeadilan serta ramah lingkungan:

Pertama, memangkas kebutuhan komoditas mineral lewat investasi dan penyediaan fasilitas mobilitas massal, semisal optimalisasi moda transportasi publik serta pemanfaatan mobil yang berukuran lebih kecil dan efisien.

Kedua, menyalurkan insentif untuk peralihan teknologi baterai ke opsi alternatif yang meminimalkan penggunaan bahan nikel, kobalt, maupun litium.

Ketiga, pemanfaatan sistem daur ulang yang dinilai mampu menekan kebutuhan terhadap aktivitas pengerukan lahan baru secara signifikan.

Keempat, mendahulukan alokasi mineral murni hanya untuk keperluan yang esensial dalam proses peralihan energi.

Kelima, proteksi terhadap 'Wilayah Terlarang' dari ekspansi aktivitas pertambangan.

Merujuk pada hasil analisis riset itu, pengerukan mineral transisi maupun nikel di kawasan ekosistem penting dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi—termasuk pulau-pulau kecil lainnya serta Raja Ampat—sebenarnya tidak diperlukan demi menopang transisi energi yang ambisius dan sejalan dengan target iklim.

Kini, Greenpeace tengah menggodok sistem proteksi area krusial lainnya dari aktivitas tambang nikel (Restricted Areas) dalam skala global, termasuk penghormatan absolut terhadap hak-hak komunitas lokal dan Masyarakat Adat lewat penerapan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC).

Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, memaparkan bahwa ekspansi pertambangan nikel di wilayah rawan dan ekosistem vital justru bertolak belakang dengan cita-cita peralihan energi target 1,5 derajat Celcius dalam Perjanjian Paris.

Menurut pandangannya, pihak Indonesia terlalu bertumpu pada komoditas nikel sebagai pilar utama transisi energi, padahal mayoritas output nikel domestik nyatanya masih dialokasikan bagi industri stainless steel, sedangkan porsi bagi keperluan baterai hanya berkisar empat persen saja.

“Artinya Indonesia tidak sedang dan tidak menuju transisi energi berkeadilan – transisi energi yang seharusnya menjadi arah perbaikan ekosistem yang bukan hanya bergantung pada ekstraksi mineral itu sendiri,” katanya.

Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Dedy Haryanto, mengutarakan bahwa proses peralihan energi tidak dapat dijalankan secara sepihak saja.

Lewat skema Energy Transition Governance Framework (ETGF), KPK menegaskan bahwa peralihan energi wajib dilaksanakan dengan memproteksi hak masyarakat adat, melakukan penegakan hukum, transparansi, pemantauan ketat, serta pelibatan publik guna menghindari benturan kepentingan, praktik korupsi, hingga state capture di sektor sumber daya alam supaya tetap akuntabel, adil, dan berfokus pada kemaslahatan masyarakat luas.

“Salah satu isu yang diangkat oleh KPK adalah bagaimana transisi energi itu bebas korupsi. Jadi bagaimana berbagai macam inisiatif atau usulan dari berbagai macam stakeholder itu bisa optimal dengan masing-masing disiplinnya, baik dari sisi lingkungan, dari sisi penerimaan negara, dari sisi keteknikan, sehingga tujuan bersama itu tercapai,” ujarnya.

Transisi energi merupakan transformasi sistem transportasi dan energi kami: peralihan dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan yang terjangkau serta melimpah, seperti solusi energi pintar, angin, dan surya.

Langkah tersebut wajib berjalan selaras dengan upaya menahan laju pemanasan global di bawah ambang 1,5°C, sekaligus menjamin peralihan energi tidak mengorbankan hak asasi manusia, ekosistem krusial, beserta sumber mata pencaharian dan kehidupan Masyarakat Adat maupun komunitas lokal.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua