Fasilitas LNG di Meliling Bali Picu Kekhawatiran Bencana Warga

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Kamis, 28 Mei 2026
Fasilitas LNG di Meliling Bali Picu Kekhawatiran Bencana Warga
Fasilitas LNG (FOTO: NET)

DENPASAR - Sebuah desa di Kabupaten Tabanan tiba-tiba dikaitkan dengan penerimaan dana dari PT Wira Energi tanpa adanya keterlibatan atau pemberitahuan kepada warga.

Situasi tersebut memicu kecemasan bahwa masyarakat setempat kelak harus menghadapi risiko bencana akibat pengoperasian fasilitas niaga Liquefied Natural Gas (LNG).

Bukannya merealisasikan peralihan energi yang mandiri, infrastruktur milik PT Wira Energi ini justru mendadak berdiri di wilayah tersebut.

Lantaran proses legalitas diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat lewat mekanisme Online Single Submission (OSS) tanpa menyertakan otoritas setempat, kawasan ini sekarang terancam memikul konsekuensi sosial, finansial, hingga perubahan kependudukan.

Pada sebuah momen di penghujung tahun, area kerja kantor desa tampak padat oleh kesibukan staf dan masyarakat yang sedang melakukan kerja bakti bersama.

Pimpinan wilayah setempat, I Made Sudarya, memaparkan bahwa mayoritas dari ratusan kepala keluarga di daerahnya menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

Meski begitu, karakteristik wilayah agraris ini perlahan mulai terkikis oleh ekspansi sektor industri.

Semenjak jalur pintas baru difungsikan, akses jalan lama di kawasan tersebut beralih peran menjadi pusat penyaluran LNG sekaligus area parkir armada truk logistik untuk kebutuhan industri serta komersial milik PT Wira Energi.

Sudarya menegaskan dirinya sama sekali tidak mendapat informasi mengenai pembangunan infrastruktur tersebut sampai momen peluncurannya dilakukan.

“Saya tidak mendapatkan kabar apa pun,” tuturnya kepada IDN Times.

Berselang beberapa bulan usai operasional korporasi berjalan, Sudarya menghadiri pertemuan dengan perwakilan dinas terkait dari pemerintah kabupaten serta pihak PT Wira Energi guna merespons keluhan warga.

Dalam kesempatan itu, pihak dinas memperlihatkan lembar bukti setoran bulanan dari PT Wira Energi senilai Rp2,8 juta untuk banjar adat, padahal otoritas desa sendiri tidak pernah menarik dana apa pun.

“Saya selaku kepala desa, kami di desa tidak boleh memungut apa pun dari masyarakat. Boleh memungut tapi dengan catatan buatkan perdes (peraturan desa). Perdes itu harus ada tujuan jelas, umpama parkir,” kata Sudarya meninggikan suaranya.

Lewat diskusi itu, Sudarya mengharapkan instansi terkait di tingkat kabupaten bersedia berdialog secara langsung dengan pihak banjar adat yang bersangkutan.

Semenjak awal proyek ini berjalan, pihak eksekutif desa tidak pernah memperoleh pemberitahuan resmi mengenai legalitas hukum maupun aktivitas operasional korporasi.

Kendati instansi daerah menegaskan bahwa segala bentuk legalitas korporasi diproses oleh otoritas tertinggi, bagi Sudarya, kebijakan tersebut terkesan menepikan peran pemerintah desa yang sebetulnya berada di garda terdepan dalam menghadapi segala potensi risiko.

Pada awal tahun berikutnya, pimpinan dinas perizinan terpadu tingkat provinsi mengonfirmasi bahwa segala regulasi mengenai distribusi gas cair berada di bawah otoritas kementerian terkait atau badan pengatur hilir migas.

“Untuk alurnya melalui OSS,” kata Sukra.

Dirinya menambahkan bahwa pihak provinsi tidak mempunyai hak untuk melakukan supervisi terhadap bisnis tersebut, mengingat berkas analisis dampak lingkungan diserahkan ke tingkat nasional dan legalitas konstruksi menjadi porsi pemerintah daerah tingkat dua.

Ketika dimintai konfirmasi mengenai pengawasan terhadap penanaman modal PT Wira Energi, pimpinan dinas tersebut memberikan respons ringkas.

“Semua di pusat,” jawabnya.

PT Wira Energi sendiri merupakan badan usaha swasta domestik di sektor energi yang memfokuskan bisnisnya pada penyediaan fasilitas niaga LNG dengan basis operasional utama di Tangerang, Banten, serta berada di bawah komando Wira Rahardja.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua