Transisi Energi Dinilai Lambat, WALHI Desak KLH dan ESDM Bertindak
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Regional Jawa, yang meliputi WALHI Jawa Timur, WALHI Yogyakarta, WALHI Jawa Tengah, dan WALHI Jakarta, meminta pemerintah pusat untuk secepatnya menerapkan transisi energi yang berkeadilan lewat dokumen kertas kebijakan.
Tuntutan tersebut diarahkan secara khusus kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara yang telah beroperasi lama mesti secepatnya dihentikan dan dialihkan ke energi terbarukan yang ramah lingkungan, tidak mengambil ruang hidup warga, serta tidak cuma mengejar keuntungan semata.
WALHI menyatakan secara tegas bahwa energi ialah hak mendasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara secara adil dan berkelanjutan.
Pradipta Indra Ariono selaku perwakilan WALHI Region Jawa berpendapat bahwa ketidakseriusan pemerintah tampak dari regulasi semisal Permen ESDM No.10/2025, Perpres No.112/2022, serta RUKN yang belum secara tegas mewajibkan penghentian dini PLTU.
Bahkan, RUPTL PLN 2025-2034 memperkirakan bakal terjadi peningkatan pasokan listrik batu bara di kawasan Bali, Madura, dan Jawa dari 185.202 GWh pada 2025 menjadi 205.012 GWh pada 2030.
Pemerintah pun masih mengizinkan operasional PLTU captive sekaligus memperpanjang masa pakai PLTU lewat teknologi CCS/CCUS serta co-firing biomassa.
“Kementerian ESDM terus menunda transisi energi berkeadilan dan tidak mau beranjak dari batu bara, ini tidak sesuai dengan target mereka dan tidak berkomitmen untuk menjalankan misi mengurangi emisi dan beralih ke energi terbarukan, malahan mereka berniat memperpanjang usia PLTU dengan solusi-solusi palsu seperti co-firing biomassa. Memperpanjang usia pembangkit fosil sama dengan memperpanjang penderitaan warga tapak tambang batu bara di Kalimantan dan warga tapak PLTU di Paiton, Cilacap hingga Suralaya,” kata Indra.
WALHI menyatakan secara berulang bahwa pemerintah belum memperlihatkan komitmen yang kokoh terhadap transisi energi yang berkeadilan.
Regulasi yang diputuskan dinilai masih bertumpu pada solusi semu, termasuk migrasi dari batu bara ke gas yang nyatanya tetap memberikan dampak buruk bagi iklim serta keberlanjutan.
Pada waktu yang bersamaan, pengerjaan energi berkadar risiko tinggi semisal geothermal terus dijalankan, kendati berisiko memicu konflik sosial, merusak alam, dan memperbesar risiko bencana ekologis.
“Pemerintah terutama Kementerian ESDM harus menghentikan proyek-proyek transisi energi problematik seperti geothermal dan ekspansi gas, karena hanya menyebabkan kerusakan dan merugikan warga. Sudah cukup banjir dan longsor di proyek geothermal Gunung Slamet di Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal, dan Brebes, serta terganggunya ekosistem dan air di Telaga Ngebel, hingga ancaman kebocoran gas H2S di Dieng. Di sisi lain, ekspansi migas juga telah mengkapling laut Jawa, termasuk di Madura yang nyaris tanpa ruang bagi nelayan dan mengganggu penghidupan mereka, bahkan pada 2025 nelayan Kangean menolak perluasan blok migas karena sudah merasakan dampak buruknya,” tegas Indra.
Patria Rizky Ananda selaku Pengkampanye Iklim dan Isu Global WALHI Nasional menganggap KLH mesti memegang andil yang lebih tegas guna memastikan regulasi transisi energi tidak sekadar mengejar target pengurangan emisi di atas dokumen semata.
KLH tidak boleh hanya menjadi pelengkap pemenuhan administrasi dalam proyek transisi energi, namun wajib memastikan seluruh kebijakan energi selaras dengan prinsip perlindungan ruang hidup masyarakat serta keadilan ekologis.
“KLH harus berani mengoreksi arah transisi energi nasional yang masih dipenuhi solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, ekspansi gas, dan geothermal bermasalah. Selama satu dekade Perjanjian Paris, kebijakan transisi energi justru menunjukkan inkonsistensi karena masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil dan mengabaikan dampak sosial ekologis yang ditanggung masyarakat,” ujar Patria.
WALHI menegaskan pentingnya perubahan mendasar pada regulasi energi nasional dengan menjauhi transisi semu yang berlandaskan solusi palsu dan energi kotor.
Revisi RUU EBT harus memuat kewajiban pensiun dini bagi PLTU, penghapusan gas, CCS/CCUS, dan co-firing, beserta penguatan energi terbarukan yang adil, berkelanjutan, dan ditopang oleh komunitas.
Kebijakan ini mesti dibarengi dengan penyetopan PLTU dan geothermal, terutama di wilayah Jawa, penyatuan transisi energi dalam program pembangunan daerah, serta penguatan pendanaan publik bagi energi komunitas.
Demokrasi ener