Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Resmi Masuk Babak Persidangan

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Selasa, 02 Juni 2026
Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Resmi Masuk Babak Persidangan
LCC Empat Pilar MPR RI 2026 (FOTO: NET)

JAKARTA - Kasus seputar Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang ramai diperbincangkan masyarakat kini mulai bergulir di pengadilan.

Sidang pertama atas gugatan yang dilayangkan oleh pengacara David Tobing dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa minggu ini.

"Selasa 2 Juni 2026," ujar Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada para wartawan, Minggu (31/5/2026).

Untuk diketahui, praktisi hukum David Tobing mengajukan gugatan hukum terhadap MPR, dua orang anggota dewan juri, serta pemandu acara (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat (Kalbar).

Langkah hukum ini diambil lantaran proses penilaian terhadap SMAN 1 Pontianak dianggap berjalan secara tidak profesional.

Pihak penggugat mendakwa bahwa para tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum yang mendatangkan kerugian bagi banyak pihak.

"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026," kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

David berpendapat bahwa kubu tergugat telah mencederai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Ia menilai juri beserta MC bersikap lalai serta mengesampingkan asas profesionalitas kerja.

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," ujar David.

"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan," tambahnya.

Melalui berkas gugatannya, David mendesak agar Ketua MPR Ahmad Muzani memecat secara tidak hormat juri bernama Dyastasita dan Indri Wahyuni.

"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," ujar David.

"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.

Bukan hanya itu, David pun menuntut para juri untuk menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat serta meminta tergugat menanggung segala ongkos persidangan.

"Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya," kata dia.

Merespons hal itu, Ketua MPR Ahmad Muzani menuturkan bahwa institusinya bakal menelaah isi materi gugatan tersebut terlebih dahulu.

"Saya belum mendengar. Ya, nanti kami lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).

MPR Hormati Proses Sidang Perdana

Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memberikan respons terkait jadwal sidang pertama gugatan polemik LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat dengan menegaskan bakal patuh terhadap regulasi hukum yang berlaku.

"Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Terkait tuntutan pemecatan tidak hormat kepada dua oknum juri, Siti memaparkan bahwa MPR senantiasa mengacu pada regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

"Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada aturan yang dilanggar," kata dia.

Siti mengimbuhkan, proses pemeriksaan mendalam atas tindakan kedua juri tersebut sampai saat ini masih berjalan dan belum membuahkan hasil akhir.

"Masih kami dalami," sambungnya.

Waka MPR Pelajari Gugatan

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, turut mengonfirmasi bahwa lembaganya sangat menghargai jalur hukum yang ditempuh terkait gugatan itu dan bakal mengkajinya demi memberikan jawaban resmi yang selaras dengan regulasi.

"Bahwa adanya, gugatan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri bersama ini tentu kami menghormati proses hukum yang diajukan tersebut dan tentu nanti akan kami pelajari untuk kami berikan responsnya sesuai dengan ketentuan dan tata aturan yang berlaku," kata Eddy kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Petinggi PAN ini pun mengutarakan bahwa MPR RI sejatinya telah menuntaskan problematik LCC bersama SMAN 1 Pontianak lewat jalan mufakat.

"Sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan MPR, bahwa satu kami telah menyelesaikan polemik yang sempat berkembang dengan SMAN 1 Pontianak secara baik, kekeluargaan dan secara sangat lapang dada," ujar Eddy.

"SMAN 1 Pontianak sudah mengatakan bahwa mereka menerima keputusan menjadi juara kedua dan justru ingin mendukung SMAN 1 Sambas untuk maju ke tahapan tingkat nasional," sambungnya.

Mengenai sanksi terhadap juri, Eddy menyebutkan bahwa perkara itu sepenuhnya merupakan porsi pembenahan internal jajaran pimpinan MPR.

"Jadi saya kira permasalahan yang pernah terjadi, itu sudah bisa diselesaikan dengan baik. Tentang tindakan apa yang akan diambil oleh pimpinan MPR terhadap mereka-mereka yang memang menjalankan tugasnya dengan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, tentu itu merupakan evaluasi internal MPR yang tentu nanti akan diputuskan oleh pimpinan MPR," imbuhnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua