Sidang Pleidoi, Nadiem Makarim Klaim Hemat Anggaran Rp 3,9 T
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
Di momen tersebut, Nadiem menyatakan keyakinan penuh bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah.
Nota pembelaan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026).
Nadiem memulai pembelaannya dengan memaparkan klaim bahwa proyek pengadaan Chromebook justru mampu memangkas pengeluaran anggaran negara hingga Rp 3,9 triliun.
"Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," kata Nadiem.
Nadiem juga memastikan bahwa tidak ada unsur kerugian negara, tindakan melanggar hukum, maupun maksud untuk memperkaya pihak lain dalam pengerjaan proyek tersebut.
Ia berpendapat bahwa persoalan hukum yang menjeratnya ini muncul akibat dari kekeliruan administratif belaka.
"Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan investigasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem menyangkal keterkaitan investasi Google di Gojek dengan pelaksanaan proyek Chromebook.
Ia menegaskan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat keputusan apa pun yang berkaitan dengan pengadaan barang tersebut.
"Yang lebih mengejutkan lagi adalah fakta bahwa keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri. Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," ujarnya.
Ia menepis sangkaan adanya konflik kepentingan dan menilai bahwa niat tulusnya saat melepaskan hak suara saham GOTO telah disalahpahami.
Nadiem pun mengungkapkan rasa sedihnya atas tuduhan kejahatan kerah putih atau white collar crime yang dialamatkan oleh pihak kejaksaan.
"Karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. 'White collar crime' atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun jaksa tidak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan," tuturnya.
Nadiem menyatakan tidak memiliki penyesalan atas masa jabatannya sebagai menteri dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan bebas murni atas dirinya.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem Makarim, ditambah denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Pihak jaksa juga menuntut agar Nadiem melunasi uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun.
Jika aset yang disita nantinya tidak cukup guna menutup nominal uang pengganti itu, maka masa hukuman kurungan akan ditambah selama 9 tahun.
Jaksa meyakini bahwa Nadiem terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.