Polda Sultra Garuk Tambang Ilegal di Pomalaa, 3 Ekskavator Disita

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 08 Juni 2026
Polda Sultra Garuk Tambang Ilegal di Pomalaa, 3 Ekskavator Disita
Alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal diamankan polisi (FOTO: NET)

KENDARI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita tiga unit alat berat jenis ekskavator saat menindak aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Edi Raharjono saat dihubungi di Kendari, Minggu malam, mengatakan selain menyita alat berat, aparat kepolisian juga mengamankan tumpukan batu hasil aktivitas penambangan ilegal dan menahan satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.

"Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa," kata Edi Raharjono.

Ia menyebutkan berbekal laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan yang berjalan tanpa izin resmi.

"Di lokasi, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, serta tumpukan batu hasil aktivitas tambang ilegal," ujarnya.

Edi Raharjono mengungkapkan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

"Saat ini, tersangka DD telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Edi Raharjono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua