Kementerian ESDM Bongkar Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Maluku

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 08 Juni 2026
Kementerian ESDM Bongkar Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Maluku
Ilustrasi tambang emas (FOTO: NET)

MALUKU - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyingkap aktivitas penambangan emas tak berizin di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Penyidik PNS Ditjen Gakkum pun telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang merujuk pada dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di area Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, memaparkan bahwa berdasarkan pengumpulan data, keterangan, serta alat bukti lain, ditambah hasil Gelar Perkara pada 22 Mei 2026, ditengarai telah terjadi pelanggaran atas Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” jelas Jeffri melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (7/7).

Dari hasil proses penyelidikan atas temuan aktivitas tambang ilegal dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru yang disinergikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, terungkap fakta adanya kegiatan penambangan ilegal oleh PT X yang mencakup pembukaan akses jalan tambang, pembuatan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, hingga pembangunan mess karyawan.

Bukan itu saja, ditemukan pula indikasi keterlibatan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam aktivitas tersebut.

Lewat agenda ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM pun telah meminta keterangan dari Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota KODAM XV Pattimura, hingga para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Jeffri turut menegaskan bahwa proses penyelidikan hukum ini dijalankan demi menyokong program Pemda Provinsi Maluku dalam rangka optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak bagi kemakmuran masyarakat Maluku.

Berdasar penuturannya, langkah tegas ini bukan cuma menyasar pada pemberian kepastian hukum, melainkan juga demi memayungi hak-hak penambang rakyat yang mengantongi izin, merawat kelestarian lingkungan tambang, dan memastikan tata kelola sumber daya mineral dapat mendatangkan kegunaan maksimal bagi negara dan kemakmuran rakyat.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua