Filosofi PI 10 Persen Migas: Dorong Kapasitas Daerah

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 08 Juni 2026
Filosofi PI 10 Persen Migas: Dorong Kapasitas Daerah
Ilustrasi fasilitas kilang hulu migas yang menjadi objek aturan PI 10 persen (FOTO: NET)

JAKARTA - Kebijakan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di sektor hulu minyak dan gas bumi pada dasarnya dibuat guna memberikan kesempatan bagi daerah penghasil untuk turut serta dalam industri migas.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, esensi utama dari regulasi ini dianggap mesti dipertegas lagi supaya dampaknya tidak sekadar menyentuh sektor finansial semata.

Mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, berpendapat bahwa tujuan dasar dari PI 10 persen ini sebetulnya bukan cuma untuk menjadi keran pemasukan baru bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, aturan ini disiapkan sebagai media edukasi sekaligus proses transfer ilmu bisnis migas kepada pemerintah daerah lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Filosofi awal PI bukan untuk bagi-bagi uang, tetapi untuk transfer pengalaman dan keterlimatan dalam bisnis migas,” ujar Kardaya, melalui keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Berdasarkan pandangan Kardaya, andil daerah dalam skema PI ini diharapkan dapat memacu peningkatan kompetensi dan wawasan atas industri hulu migas yang dikenal punya tata kerja rumit serta berisiko besar.

Lebih lanjut, Kardaya memaparkan bahwa rekam jejak terdahulu memperlihatkan adanya bermacam tindakan dari oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan hak kepemilikan daerah dalam proyek migas tersebut.

Oleh sebab itu, pihak eksekutif selanjutnya menerbitkan dasar hukum yang lebih ketat lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

Ketentuan ini dibentuk demi mengamankan kepemilikan PI 10 persen agar sepenuhnya dipegang oleh daerah melalui BUMD yang sudah ditunjuk.

Lewat cara ini, celah bagi korporasi swasta yang berpeluang mengambil keuntungan dari hak daerah secara terselubung bisa diantisipasi.

Melalui sistem tersebut, pemerintah berupaya memastikan agar kegunaan nyata dari PI benar-benar bisa dinikmati oleh warga di daerah penghasil.

Di waktu yang bersamaan, sistem kelola yang terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan juga bisa semakin ditingkatkan.

Aspek senada turut diutarakan oleh mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara.

Menurutnya, penerapan PI 10 persen ini tetap krusial guna menumbuhkan rasa memiliki dari daerah terhadap proyek migas yang tengah berjalan di wilayah mereka.

Namun, agar target tersebut bisa diraih dengan maksimal, dibutuhkan eskalasi kecakapan BUMD sehingga dapat bertindak selaku rekan bisnis yang kompeten dan paham peta kerja industri hulu migas.

Maka dari itu, pembenahan manajemen, peningkatan mutu pekerja, serta pemahaman yang menyeluruh terkait esensi awal aturan PI menjadi poin utama agar dampak positif kebijakan ini terus mengalir ke daerah.

Di samping itu, strategi ini pun dipandang bisa menyokong hadirnya iklim investasi yang sehat sekaligus berkesinambungan di sektor hulu migas.

Pada akhirnya, PI 10 persen bukan cuma berbicara tentang pembagian keuntungan finansial, melainkan juga perihal program peningkatan kecakapan daerah untuk andil secara aktif pada industri vital nasional.

Dengan memegang teguh komitmen awal tersebut, regulasi PI 10 persen diharapkan mampu terus berfungsi sebagai alat yang menciptakan keselarasan antara hak daerah, kepentingan negara, dan keberlanjutan investasi migas.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua