Harga BBM Tak Sesuai Putusan MK, UU Migas Digugat ke Mahkamah

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Jumat, 12 Juni 2026
Harga BBM Tak Sesuai Putusan MK, UU Migas Digugat ke Mahkamah
UU Migas Digugat ke Mahkamah (FOTO: NET)

JAKARTA - Kekosongan hukum dalam penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi menjadi alasan Syafi’i Al Ma’ruf menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menilai mekanisme penentuan harga BBM dan gas bumi yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.

Putusan MK itu mewajibkan pemerintah menetapkan secara mandiri harga energi dalam negeri, sesuai Pasal 33 ayat 4 UUD 1945.

“Penetapan harga minyak dan gas bumi yang selama ini dipraktikkan tidak sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 yang mengharuskan harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” ujar kuasa hukum Pemohon, Syukur Destieli Gulo, dilansir laman resmi MK diakses pada Kamis (11/6/2026).

Permohonan Nomor 194/PUU-XXIV/2026 itu diajukan terhadap UU Migas sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pemohon menjelaskan, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas yang mengatur dasar penetapan harga BBM telah dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.

Pasal 28 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas itu tersebut berbunyi: (1) Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.

Menurut Pemohon, pembatalan dua ketentuan tersebut menimbulkan kekosongan hukum terkait penetapan harga BBM dan gas bumi dalam negeri.

Karena itu, pemerintah dinilai seharusnya membentuk kembali aturan penentuan harga BBM dan gas bumi melalui undang-undang yang mengacu pada putusan MK.

Saat ini, penentuan harga BBM mengacu pada sejumlah aturan turunan UU Migas, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 dan 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Namun, Pemohon menilai pengaturan tersebut tetap tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.

Sebab, putusan itu mengharuskan pemerintah menetapkan sendiri harga BBM dan gas bumi dalam negeri dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Menurut Pemohon, praktik yang berjalan saat ini masih mengacu pada harga minyak dunia atau Mean of Platts Singapore (MOPS), sehingga tidak mencerminkan kemandirian ekonomi nasional.

Pemohon juga menyoroti kenaikan harga BBM yang ditetapkan Pertamina sebagai badan usaha pemegang izin usaha niaga migas.

Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Putusan MK yang mewajibkan pemerintah menetapkan harga BBM dan gas bumi dalam negeri.

Atas dasar itu, Pemohon menilai UU Migas sudah tidak relevan dipertahankan karena ketentuan yang menjadi inti pengaturannya, yakni Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), telah dibatalkan MK.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam nasihat panel, Ridwan meminta Pemohon memperkuat uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji serta mengaitkannya dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar permohonan.

“Saya kira memang Saudara masih perlu menjabarkan lagi pada bagian kerugian tadi terutama kemudian di alasan-alasan permohonan, kemudian juga risiko Saudara menguji keseluruhan undang-undang itu juga merupakan jadi PR,” tutur Ridwan.

Sementara itu, Enny memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat pada 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB dan hanya dapat diajukan satu kali.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua