Aturan Turunan Siap, BLU Lemigas Bakal Diizinkan Impor Migas

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Sabtu, 13 Juni 2026
Aturan Turunan Siap, BLU Lemigas Bakal Diizinkan Impor Migas
Tangki penyimpanan bahan bakar di fasilitas PT Pertamina (FOTO: NET)

JAKARTA - Kementerian ESDM tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika mengatakan aturan turunan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan jajaran eselon I Kementerian ESDM.

Erani menerangkan substansi aturan turunan itu akan memperbolehkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas melakukan impor minyak mentah, gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG), dan bahan bakar minyak (BBM).

“Lagi finalisasi di Pak Wamen,” kata Erani kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/6/2026).

Perpres 26/2026 mengatur kewenangan BLU sektor energi untuk melakukan impor komoditas migas, utamanya untuk pengadaan yang merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri.

“Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama,” bunyi Pasal 4 Ayat (3).

Menteri ESDM juga dapat menugaskan BLU di sektor energi untuk melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antar pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri.

“Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (6) dilakukan untuk memenuhi Cadangan Penyangga Energi dan/ atau Cadangan Operasional,” bunyi Pasal 4 Ayat (7).

“BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/ atau Badan Usaha di sektor energi dapat melakukan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG milik penyedia di luar negeri dari impor yang disimpan pada KPBPB atau PLB untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 9.

Di sisi lain, ketika keadaan mendesak untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri maka BUMN di sektor energi dan BLU di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan sejumlah kriteria dan ditetapkan oleh menteri.

Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaraan ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.

Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.

“Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” bunyi Pasal 5 Ayat (3).

Sekadar informasi, Berdasarkan peraturan menteri (Permen) ESDM No. 5/2022, dijelaskan bahwa Lemigas merupakan unit pelaksana di Kementerian ESDM yang melaksanakan tugas teknis operasional hingga tugas teknis penunjang di bidang migas.

Dijelaskan juga bahwa segala pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Lemigas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Lebih lanjut, berdasarkan Kepdirjen Migas Nomor 343.K/KP.05/DJM/2023 dijelaskan BLU tersebut memiliki lingkup layanan jasa, antara lain; layanan pengujian, layanan perbantuan tenaga ahli, layanan penggunaan lahan, percepatan, promosi, blending, eksplorasi, eksploitasi, serta sertifikasi.

Selain tugas pokok tersebut, Lemigas memiliki sejumlah layanan.

Antara lain; pengujian mekanis, pengujian emisi gas buang, pembuatan safety data sheet (SDS), pengujian pembentukan wax pada pipa distribusi, onsite biostratigrafi, pengujian bahan bakar minyak onsite, serta pengujian angka oktan dan setana.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua