Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 15 Juni 2026
Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan langsung menahan AM (FOTO: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Andri diduga kuat mengondisikan proses pengadaan sejak Februari 2025 melalui komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Untuk menyiasati PT YAT yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki dealer aktif, AM mengakuisisi PT ASE agar bisa memenangkan proyek.

Selain itu, tersangka diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) guna mendongkrak harga per unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.

AM juga diduga menerima pembayaran penuh (100 persen) menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi, meskipun spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).

Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Saat ini, tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik juga menduga adanya keterlibatan Lodewyk dalam kasus ini.

AM disebut melakukan pertemuan dengan Lodewyk, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Pertemuan tersebut diduga menjadi jalan bagi AM untuk terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik bahkan sebelum proses resmi dimulai.

Penyidik memastikan akan memeriksa Lodewyk terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka manipulasi titik jatah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS), selaku Wakil Kepala BGN saat itu, untuk mencari mitra pelaksanaan program MBG.

Penyidik juga mendapati adanya aliran dana ilegal dari AYS kepada SS.

"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ujar Syarief.

Mulanya, Sony meminta AYS mencari mitra program MBG.

Namun dalam prosesnya, Sony memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator.

Akses tersebut membuat AYS leluasa memetakan titik dapur yang kosong dan memanipulasi status pendaftaran calon SPPG.

Sementara itu, Kejagung belum mengungkap secara perinci peran tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Syarief menyebut pembagian peran para tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, namun berkaitan erat dengan jabatan dan kewenangan mereka saat di BGN.

"Tapi yang jelas, peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing. Sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bagi wakil," kata Syarief.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua