Peran Otak dan Eksekutor Penculikan Kakek di PIK

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Rabu, 17 Juni 2026
Peran Otak dan Eksekutor Penculikan Kakek di PIK
Polisi menangkap dua orang pria yang coba culik kakek 70 tahun di PIK (FOTO: NET)

JAKARTA - Dua pelaku percobaan penculikan terhadap seorang kakek berusia 70 tahun berinisial GH di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, telah diringkus pihak kepolisian.

Keduanya diketahui menjalankan peran yang berbeda dalam aksi tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Mei 2026 sekitar pukul 06.55 WIB.

Merujuk pada penyelidikan awal dan rekaman CCTV, sebuah mobil terlihat membuntuti korban yang sedang berjalan kaki untuk berolahraga di dekat tempat tinggalnya.

Tak lama berselang, seorang pria turun dari kendaraan tersebut, mendekati korban, dan berupaya memaksanya masuk ke dalam mobil.

Korban sempat melakukan perlawanan sehingga berhasil lolos dari upaya penculikan.

Viralnya rekaman percobaan penculikan tersebut di media sosial memicu tindakan cepat kepolisian hingga berhasil menangkap kedua pelakunya.

Pelaku berinisial FAP (26) dan CW (31).

FAP berperan sebagai eksekutor, sementara CW bertindak sebagai sopir sekaligus otak di balik penculikan tersebut.

"Eksekutor FAP," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Sebelumnya, kepolisian telah mengungkap motif di balik percobaan penculikan kakek GH.

CW diduga menyimpan dendam lantaran hubungannya dengan anak korban tidak mendapatkan restu.

"Diduga karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan Saudari CKH, anak korban. Karena adanya penolakan hubungan dari keluarga korban," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra.

Agta menjelaskan bahwa korban menolak hubungan tersebut dikarenakan pelaku CW telah memiliki istri dan anak.

Pelaku kemudian mengajak rekan olahraganya, FAP, untuk melakukan penculikan tersebut.

"Jadi awalnya itu dia (pelaku) minta ketemu, semenjak akhirnya ayahnya tahu dia (pelaku) punya anak istri, dia di-cutoff. Dia minta untuk ketemu si korban ini, cuma udah diblokir, akhirnya dia nekat," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku, CW dan FAP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka dijerat dengan Pasal 17 dan/atau Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua