Gadjah Puteh Adukan Pengelolaan Sumur Tua Migas ke Kejati Aceh

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Jumat, 26 Juni 2026
Gadjah Puteh Adukan Pengelolaan Sumur Tua Migas ke Kejati Aceh
Gadjah Puteh (FOTO: NET)

BANDA ACEH - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Hal ini terkait dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan sumur tua minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Aceh Tamiang.

Badan Usaha Milik Daerah yang dimaksud adalah PT Kwala Simpang Petroleum bersama beberapa pihak terkait lainnya.

Pengaduan tersebut diserahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Aceh pada Kamis, 25 Juni 2026.

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah Almahdaly, mengatakan laporan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat sipil terhadap perlindungan aset daerah, tata kelola BUMD, serta potensi penerimaan negara dan daerah dari sektor migas yang perlu diawasi secara transparan dan akuntabel.

“Kami meminta Kejati Aceh melakukan telaah intelijen, pengumpulan bahan keterangan, dan penyelidikan awal terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait pengelolaan sumur tua migas di Aceh Tamiang. Tujuannya agar seluruh persoalan dapat diuji berdasarkan dokumen, data produksi, data lifting, dokumen korporasi, dan alat bukti yang sah,” ujar Said Zahirsyah.

Dalam laporannya, Gadjah Puteh menyoroti berbagai aspek krusial, mulai dari efektivitas pengelolaan 31 sumur tua migas di wilayah kerja Pertamina EP Rantau Field dan realisasi produksi yang dianggap belum optimal, hingga informasi mengenai kewajiban crude oil yang dinilai terus meningkat serta berpotensi membebani BUMD.

Selain itu, terdapat pula informasi mengenai perubahan komposisi kepentingan ekonomi yang diduga memicu berkurangnya porsi kepentingan PT Kwala Simpang Petroleum dalam kerja sama pengelolaan sumur tua tersebut.

Menurut Said, seluruh informasi tersebut harus ditelusuri secara objektif dan profesional untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara maupun daerah.

“Kami tidak ingin ada spekulasi liar. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh. Jika semua proses telah sesuai aturan tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pengaduannya, Gadjah Puteh juga meminta Kejati Aceh memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk direksi dan komisaris PT Kwala Simpang Petroleum, PT Tamiang Raya Energi, pihak swasta yang terlibat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pemilik modal daerah, serta Pertamina EP Rantau Field.

Said menambahkan, Kejati Aceh diminta berkoordinasi dengan BPKP, BPK RI, BPMA, Kementerian ESDM, Pemerintah Aceh, dan instansi terkait untuk melakukan audit investigatif, audit produksi, audit lifting, audit keuangan, serta audit legalitas korporasi.

Said menegaskan, laporan yang disampaikan Gadjah Puteh bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah.

“Seluruh pihak tetap harus diberikan ruang klarifikasi dan hak jawab. Namun karena pengelolaan migas menyangkut kepentingan negara, daerah, dan masyarakat luas, maka dugaan persoalan ini perlu segera ditelusuri agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar serta tidak mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua