Listrik Surya Atap Bisa Dijual Langsung ke Konsumen Industri Besar

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Selasa, 30 Juni 2026
Listrik Surya Atap Bisa Dijual Langsung ke Konsumen Industri Besar
Listrik Surya Atap (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas negara baru saja mengeluarkan regulasi yang merevisi dan menyisipkan sejumlah pasal dari Dekrit 57/2025 mengenai prosedur jual beli energi listrik secara langsung antara pihak penghasil energi terbarukan dengan pengguna daya skala besar, serta Dekrit 58 yang berkaitan dengan Undang-Undang Kelistrikan.

Mekanisme transaksi antara pengelola pembangkit energi terbarukan, pengguna daya skala besar, serta penjual listrik di kawasan industri atau kelompok ekonomi disebut sebagai Perjanjian Pembelian Listrik Langsung (Direct Power Purchase Agreement/DPPA).

Regulasi ini memperluas keterlibatan bagi pihak penjual listrik di kawasan serta kelompok industri, yaitu badan usaha yang mempunyai izin ritel serta sudah menanamkan modal pada sarana energi terbarukan (tenaga surya atap) guna dipasarkan kepada pembeli.

Pengguna daya skala besar yang meliputi unit manufaktur, pusat data, stasiun pengisian energi, serta kabinet penukaran baterai untuk kendaraan listrik saat ini diizinkan untuk mengonsumsi listrik dari badan usaha atau unit yang memiliki tingkat tegangan 22kV ke atas.

Transaksi jual beli dapat dijalankan lewat sambungan transmisi khusus, di mana tarif listrik ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak penawar dan pemesan.

"Kelebihan listrik yang dihasilkan oleh unit pembangkit listrik energi terbarukan, seperti sistem tenaga surya atap dan pengecer listrik di area dan kelompok yang beroperasi di bawah perjanjian pembelian listrik langsung melalui koneksi jaringan khusus, akan dijual ke perusahaan listrik, tidak melebihi 50% dari listrik yang sebenarnya dihasilkan," ungkap peraturan tersebut.

Tarif untuk perolehan sisa listrik dipatok setara dengan harga rata-rata pada periode sebelumnya, tetapi dilarang melampaui tarif tertinggi yang berlaku untuk pembangkit listrik tenaga surya di permukaan tanah yang relevan.

Dalam model sistem tenaga surya atap yang dipasarkan secara langsung kepada pengguna skala besar di dalam kawasan industri, nilai beli dan jual dapat dirundingkan serta disepakati oleh kedua belah pihak.

Perubahan ini dianggap krusial sebab pemakaian listrik di area industri menyentuh angka sekitar 47% dari seluruh pemakaian nasional.

Kebijakan ini diantisipasi menjadi jalan keluar strategis bagi sektor usaha agar dapat memperoleh akses listrik ramah lingkungan yang konsisten, ekonomis, serta selaras dengan ketentuan emisi untuk pasar ekspor dunia.

Para pakar dari Sumbernya menegaskan bahwa keberhasilan DPPA di hari mendatang akan sangat bertumpu pada penggabungan dengan sistem penyimpanan energi atau Battery Energy Storage System (BESS) demi menangani fluktuasi ketersediaan energi terbarukan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua