KPK Gelar OTT Terkait Kasus Suap Jabatan Sekda di Kuansing

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Rabu, 01 Juli 2026
KPK Gelar OTT Terkait Kasus Suap Jabatan Sekda di Kuansing
Kondisi ruangan Kantor Bupati Kuansing yang di garis line KPK (FOTO: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Lembaga antirasuah tersebut menerangkan bahwa tindakan ini berkaitan dengan kejahatan suap jual beli jabatan sekretaris daerah.

"Suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Sejumlah 10 individu berhasil diringkus dalam giat di Kuansing tersebut.

Budi menjelaskan bahwa lima orang di antaranya telah dibawa ke Jakarta guna menempuh pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK.

"Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi," imbuhnya.

Pada giat ini, keberadaan Bupati Suhardiman Amby serta Sekda Zulkarnaen masih belum teridentifikasi.

Keduanya tidak terlihat ketika tim KPK melancarkan giat di Kuansing.

Budi mengungkapkan bahwa tim KPK saat ini masih terus menelusuri lokasi Suhardiman dan Zulkarnaen.

KPK meminta keduanya untuk bersikap kooperatif.

"Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk koperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif," jelasnya.

Selanjutnya, Budi menambahkan bahwa pimpinan KPK telah melaksanakan gelar perkara terkait dugaan suap tersebut.

Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke jenjang penyidikan.

"Dari rangkaian penyelidikan tertutup ini sore tadi sudah dilakukan ekspos dan pimpinan sudah memutuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan sehingga dalam proses tahap penyidikan ini KPK akan menetapkan para pihak sebagai tersangka," ujar Budi.

KPK mempunyai durasi 1x24 jam untuk menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang telah diringkus.

KPK dijadwalkan bakal melaksanakan konferensi pers perihal kasus ini pada Rabu (1/7) esok.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua