Apindo: Harga LNG Turun Tidak Langsung Pengaruhi Investasi Hulu Migas

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Kamis, 02 Juli 2026
Apindo: Harga LNG Turun Tidak Langsung Pengaruhi Investasi Hulu Migas
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani (FOTO: NET)

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpandangan bahwa koreksi harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk kebutuhan industri tidak otomatis berpengaruh terhadap gairah penanaman modal di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional.

Pemerintah baru saja memangkas harga LNG dari kisaran US$20–US$23 per MMBtu menjadi US$13 per MMBtu.

Aturan mengenai pemangkasan harga ini diberlakukan bagi sektor industri yang berada di area Jawa bagian barat.

Upaya penurunan harga ini pun dilakukan guna memelihara daya saing industri serta menekan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengutarakan, penguatan daya saing industri hilir serta keberlangsungan investasi di sektor hulu merupakan dua sasaran yang harus berjalan secara beriringan.

Menurutnya, Indonesia memerlukan industri pengguna gas yang kompetitif, sekaligus sektor hulu migas yang senantiasa menarik untuk investasi.

Hal itu supaya ketahanan energi serta kesinambungan suplai domestik bisa terjaga dalam jangka panjang.

"Kami melihat bahwa daya tarik investasi di sektor hulu tidak ditentukan oleh harga semata, melainkan oleh keseluruhan investment ecosystem," kata Shinta kepada Sumbernya, Rabu (1/7/2026).

Dia menegaskan bahwa ketertarikan investasi bergantung pada kepastian aturan, keekonomian proyek, stabilitas kebijakan, serta kepastian kontrak jangka panjang.

Di samping itu, penanam modal juga akan mempertimbangkan skema fiskal yang kompetitif, kemudahan izin, ketersediaan prasarana, hingga kepastian pasar merupakan faktor-faktor yang sama krusialnya dalam membentuk investment attractiveness.

Sebab itu, penerapan kebijakan penurunan harga gas industri juga perlu dibarengi dengan mekanisme yang terang, transparan, serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku dalam rantai nilai gas nasional.

Dengan pendekatan yang proporsional tersebut, Apindo yakin Indonesia masih mampu meningkatkan industrial competitiveness tanpa harus mengurangi daya tarik investasi di sektor hulu.

"Pada akhirnya, yang dibutuhkan adalah kebijakan yang menciptakan win-win outcome sehingga industri memperoleh pasokan energi yang kompetitif, reliable dan predictable, sementara investor tetap memiliki kepastian untuk mengembangkan proyek-proyek gas yang akan menopang kebutuhan energi nasional ke depan," jelas Shinta.

Lebih lanjut, Shinta berpendapat penurunan harga gas industri ini tentu memberikan sinyal positif.

Ini menjadi bukti bahwa pemerintah mendengar kebutuhan untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah himpitan biaya produksi yang kian tinggi.

Kebijakan tersebut pun merupakan jawaban terhadap situasi yang beberapa waktu belakangan dialami industri, tatkala terbatasnya realisasi suplai gas pipa atau harga gas bumi tertentu (HGBT) mengakibatkan sebagian kebutuhan harus dicukupi lewat LNG/regasifikasi dengan harga yang jauh lebih mahal.

"Dengan penurunan harga menjadi US$13 per MMBtu, berarti terdapat penurunan sekitar 35%–43% dibandingkan harga sebelumnya yang berada pada kisaran US$20–US$23 per MMBtu. Koreksi biaya energi ini cukup membantu memberikan ruang bagi industri untuk meningkatkan efisiensi operasional," jelas Shinta.

Namun demikian, pengaruhnya terhadap total beban produksi bakal berbeda di setiap bidang usaha karena sangat bergantung pada intensitas penggunaan gas dalam alur produksinya.

Pada industri padat energi seperti keramik, kaca, baja, pupuk, petrokimia, pulp dan kertas, serta sejumlah subsektor makanan-minuman dan tekstil, biaya gas merupakan salah satu unsur beban produksi yang cukup dominan.

Oleh sebab itu, penurunan harga gas berpeluang akan memberikan dampak yang lebih nyata terhadap penghematan biaya serta peningkatan daya saing pada sektor-sektor tersebut.

Sementara, bagi sektor lainnya besarnya bakal disesuaikan dengan struktur beban tiap-tiap perusahaan.

Shinta mengungkapkan, yang paling dinantikan adalah kebijakan ini bisa membantu memperbaiki cost competitiveness industri nasional.

Menurutnya, penurunan beban energi bakal memperlebar ruang bagi perusahaan untuk memelihara utilisasi produksi, mempertahankan margin usaha, meningkatkan daya saing ekspor, sekaligus menyediakan ruang untuk melakukan business reinvestment serta ekspansi saat permintaan mulai bangkit.

Selain aspek harga, dunia usaha juga berharap penerapan kebijakan ini dibarengi dengan kepastian realisasi suplai gas.

"Bagi industri, keberlanjutan operasi tidak hanya ditentukan oleh harga energi yang kompetitif, tetapi juga oleh pasokan yang andal dan memiliki kepastian, sehingga perusahaan dapat menjalankan perencanaan produksi dan memenuhi komitmen kepada pelanggan secara optimal," kata Shinta.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua