OJK Perketat Pengawasan Terhadap 14 Dana Pensiun dan 8 Perusahaan Reasuransi
- Selasa, 07 Januari 2025
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah tegas dalam meningkatkan pengawasan terhadap sektor dana pensiun dan reasuransi dengan menempatkan 14 dana pensiun dan 8 perusahaan reasuransi dalam pengawasan khusus.
Langkah ini diambil seiring dengan upaya memastikan pemenuhan kewajiban ekuitas tahap satu tahun 2026. Hingga November 2024, tercatat sebanyak 103 dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan, Selasa, 7 Januari 2025.
Pemantauan ketat dilakukan oleh OJK untuk menjamin bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menjaga stabilitas keuangan dan mampu memenuhi kewajiban mereka. Selain itu, OJK juga melaporkan bahwa ada 9 perusahaan yang belum memiliki tenaga aktuaris atau calon aktuaris hingga Desember 2024. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi OJK mengingat peran aktuaris yang krusial dalam industri asuransi.
Dalam kurun waktu 1-24 Desember 2024, OJK telah menjatuhkan 66 sanksi administratif kepada berbagai lembaga jasa keuangan. Langkah ini menandakan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan dan disiplin industri terhadap regulasi yang berlaku.
"OJK juga telah menerbitkan serangkaian Peraturan OJK (POJK) baru yang relevan dengan sektor ini," ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam konferensi pers rutin OJK. Di antaranya adalah POJK 34/2024 tentang pengembangan kualitas SDM, POJK 35/2024 tentang perizinan kelembagaan dana pensiun, POJK 36/2024 mengenai penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi, POJK 37/2024 tentang prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administrasi di bidang perasuransian, serta POJK 38/2024 sehubungan dengan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan asuransi dan reasuransi.
Langkah proaktif ini diambil seiring persiapan industri menghadapi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai kontrak asuransi. Pada Desember 2024, telah dilakukan high level meeting oleh steering committee dengan kesimpulan bahwa kesiapan industri dinilai memadai berdasarkan laporan paralel running PSAK 117 hingga kuartal III 2024.
"Tidak ada penundaan dalam pelaksanaan PSAK 117, dan penyesuaian ketentuan oleh pemerintah akan dilakukan untuk mendukung implementasinya," jelas Ogi. Lebih lanjut, OJK juga berkomitmen untuk memperkuat regulasi dengan meningkatkan kerja sama melalui partisipasi dalam pertemuan tahunan seperti annual general meeting IEIS dan IEM.
Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang terstruktur, OJK berharap dapat mendorong industri asuransi dan reasuransi di Indonesia untuk terus tumbuh dengan stabil dan dapat diandalkan oleh masyarakat. Upaya kolaboratif antara OJK dan para pelaku industri menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan ini.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh OJK ini menjadi bagian dari strategi untuk menjaga integritas pasar keuangan Indonesia. Harapannya, dengan pengawasan yang semakin ketat dan penegakan regulasi yang tegas, industri asuransi dan reasuransi di Indonesia dapat semakin solid dan responsif terhadap tantangan ekonomi di masa depan.
Para pelaku industri diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap kebijakan dan regulasi yang ada demi meningkatkan daya saing dan perlindungan konsumen. "Dengan adanya penguatan regulasi ini, kita ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di sektor jasa keuangan, khususnya asuransi dan reasuransi," tutup Ogi Prastomiyono.
Baca JugaTahun 2026 Dinilai Momentum Ideal Miliki Properti Unggulan Bernilai Investasi Tinggi
Tri Kismayanti
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
5 Kuliner Berkuah Legendaris di Malang Paling Nikmat Saat Hujan Turun
- Senin, 19 Januari 2026
5 Tempat Cwie Mie Malang Legendaris dan Favorit yang Selalu Ramai Pengunjung
- Senin, 19 Januari 2026
Resep Lidah Kucing Renyah Tanpa Cetakan, Kue Kering Imlek Favorit Keluarga
- Senin, 19 Januari 2026
Rekomendasi 3 Tempat Iga Bakar Jakarta dengan Bumbu Meresap dan Rasa Juara
- Senin, 19 Januari 2026
4 Kuliner Semarang Paling Diburu yang Selalu Ramai Antrean Panjang Setiap Hari
- Senin, 19 Januari 2026
Berita Lainnya
Harga Minyak Dunia Menguat Tersulut Ketegangan Baru Amerika Serikat Iran
- Senin, 19 Januari 2026
Daftar Harga BBM Pertamina Terkini Senin 19 Januari 2026 Seluruh Indonesia
- Senin, 19 Januari 2026
Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Terkini Indonesia Hari Ini
- Senin, 19 Januari 2026
Pemadaman Listrik Kota Jogja Senin, 19 Januari 2026, Terjadwal Untuk Pemeliharaan
- Senin, 19 Januari 2026









.jpeg)

.jpg)

