OJK Ungkap Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp501,37 Triliun per November 2024
- Rabu, 08 Januari 2025
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa piutang pembiayaan dari perusahaan multifinance mencapai Rp501,37 triliun per November 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang digelar pada Selasa, 7 Januari 2025.
Pencapaian angka piutang tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 7,27% secara year on year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. "Outstanding pembiayaan per November 2024 terus meningkat 7,27% yoy menjadi Rp501,37 triliun," ujar Agusman, Rabu, 8 Januari 2025.
Meskipun terdapat peningkatan secara tahunan, angka ini mengalami perlambatan bila dibandingkan dengan posisi piutang pembiayaan pada Oktober 2024 yang tercatat sebesar Rp501,89 triliun.
Kenaikan Tingkat Kredit Bermasalah
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga memberikan perhatian khusus kepada tingkat non-performing financing (NPF) yang mengalami sedikit peningkatan pada bulan November 2024. Rasio NPF gross di sektor pembiayaan berada di angka 2,71%, lebih tinggi dibandingkan 2,60% pada Oktober 2024. Walaupun mengalami peningkatan, rasio tersebut masih jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan OJK sebesar 5%.
Agusman menjelaskan bahwa kendati ada peningkatan, kondisi ini masih dalam batas aman. "NPF netto juga menunjukkan kenaikan menjadi 0,81% dari sebelumnya 0,77% pada Oktober 2024," tambahnya.
Penurunan Gearing Ratio
Selain peningkatan piutang pembiayaan dan NPF, OJK juga melaporkan bahwa gearing ratio perusahaan pembiayaan mengalami penurunan menjadi 2,30 kali pada November 2024, dari 2,34 kali pada bulan Oktober 2024. Gearing ratio ini mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban utangnya.
Meskipun mengalami penurunan, angka tersebut tetap jauh di bawah batas maksimum yang diperbolehkan oleh OJK yaitu 10 kali. "Masih berada di bawah batas maksimum 10 kali," kata Agusman, menegaskan stabilitas dan kesehatan finansial perusahaan pembiayaan.
Baca JugaJadwal Pencairan PKH dan BPNT 2026 Lengkap Beserta Cara Cek Penerima
Tri Kismayanti
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Bantuan Pendidikan PIP 2026 Resmi Disalurkan, Simak Jadwal dan Nominalnya
- Senin, 19 Januari 2026
Cuaca Indonesia Hari Ini Didominasi Hujan, BMKG Ingatkan Waspada Risiko Bencana Serentak
- Senin, 19 Januari 2026
Update Jadwal Penyeberangan Tanjung Api-Api ke Bangka Beserta Tarif Terbaru
- Senin, 19 Januari 2026
Penerbangan Perintis Malinau Kembali Aktif, Akses Udara Pedalaman Kaltara Makin Terbuka
- Senin, 19 Januari 2026
Harga BBM Pertamina Terbaru Hari Ini Turun, Cek Lengkap Daftar Nasional Semua Wilayah
- Senin, 19 Januari 2026
Berita Lainnya
Cara Membuat Jenang Lembut Tidak Lengket Tanpa Bau Tepung Tradisional
- Senin, 19 Januari 2026
Cara Mengolah Daun Cabai Jadi Lauk Sehat Gurih Praktis Jarang Diketahui
- Senin, 19 Januari 2026
Olahan Camilan Kulit Manggis Lezat Sehat Praktis Dibuat Sendiri di Rumah
- Senin, 19 Januari 2026



.png)









