Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT LKM BKD Pemalang, sebuah lembaga keuangan mikro yang beroperasi di Jalan Melon, Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Tindakan ini diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-4/KO.13/2024 per tanggal 2 Januari 2025. Keputusan ini diumumkan melalui situs resmi OJK dan menjadi langkah signifikan dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan mikro di Indonesia.
Ketua OJK Tegal, Noviyanto Utomo, menyatakan, "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT LKM BKD Pemalang terhitung sejak 2 Januari 2025." Pernyataan ini ditegaskan oleh Noviyanto pada 7 Januari 2025, menandakan komitmen OJK untuk menegakkan aturan di sektor keuangan, Selasa, 7 Januari 2025.
Dengan pencabutan izin tersebut, OJK telah memberlakukan penutupan kantor PT LKM BKD Pemalang untuk umum. Segala bentuk kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro kini dilarang untuk dilakukan. Langkah ini mencerminkan ketegasan OJK dalam memastikan tidak ada operasi ilegal yang berlangsung setelah pencabutan izin.
Selain itu, para pengurus PT LKM BKD Pemalang diharuskan segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham. Tujuan dari rapat ini adalah untuk membubarkan badan hukum yang ada dan membentuk Tim Likuidasi. Tim ini akan bertanggung jawab menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban PT LKM BKD Pemalang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Nasib para pemegang saham dan karyawan kini bergantung pada kelancaran proses likuidasi tersebut.
Dalam konteks ini, likuidasi akan menjadi proses penting yang menentukan penyelesaian semua masalah keuangan yang mungkin timbul akibat pencabutan izin.
Tim Likuidasi bertanggung jawab menyusun strategi untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini termasuk penyelesaian kewajiban kepada nasabah, kreditur, serta hak-hak karyawan.
"OJK memastikan pengurus PT LKM BKD Pemalang juga dilarang untuk menggunakan frasa 'Lembaga Keuangan Mikro' dalam aktivitas mereka ke depan," tambah Noviyanto. Pernyataan ini memberikan kejelasan bahwa segala atribut yang berkaitan dengan operasional lembaga keuangan mikro tidak dapat digunakan lagi oleh PT LKM BKD Pemalang. Ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mencegah potensi penyalahgunaan identitas lembaga yang dapat membingungkan masyarakat.
Langkah tegas oleh OJK ini menandai pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga keuangan mikro di Indonesia. Dengan penutupan operasi PT LKM BKD Pemalang, OJK menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang tidak dapat ditawar. Setiap lembaga keuangan harus beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas di sektor tersebut.
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik, OJK terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan.
Pencabutan izin ini diharapkan menjadi pelajaran bagi lembaga lain untuk mematuhi semua ketentuan regulasi yang ada dan menghindari tindakan yang dapat merugikan kepentingan nasabah atau melanggar hukum.
Baca JugaTahun 2026 Dinilai Momentum Ideal Miliki Properti Unggulan Bernilai Investasi Tinggi
Tri Kismayanti
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
5 Kuliner Berkuah Legendaris di Malang Paling Nikmat Saat Hujan Turun
- Senin, 19 Januari 2026
5 Tempat Cwie Mie Malang Legendaris dan Favorit yang Selalu Ramai Pengunjung
- Senin, 19 Januari 2026
Resep Lidah Kucing Renyah Tanpa Cetakan, Kue Kering Imlek Favorit Keluarga
- Senin, 19 Januari 2026
Rekomendasi 3 Tempat Iga Bakar Jakarta dengan Bumbu Meresap dan Rasa Juara
- Senin, 19 Januari 2026
4 Kuliner Semarang Paling Diburu yang Selalu Ramai Antrean Panjang Setiap Hari
- Senin, 19 Januari 2026
Berita Lainnya
Harga Minyak Dunia Menguat Tersulut Ketegangan Baru Amerika Serikat Iran
- Senin, 19 Januari 2026
Daftar Harga BBM Pertamina Terkini Senin 19 Januari 2026 Seluruh Indonesia
- Senin, 19 Januari 2026
Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Terkini Indonesia Hari Ini
- Senin, 19 Januari 2026
Pemadaman Listrik Kota Jogja Senin, 19 Januari 2026, Terjadwal Untuk Pemeliharaan
- Senin, 19 Januari 2026









.jpeg)

.jpg)

