Minggu, 14 September 2025

DPR RI Genjot Penyelesaian RUU Energi Baru Terbarukan guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045

DPR RI Genjot Penyelesaian RUU Energi Baru Terbarukan guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045
DPR RI Genjot Penyelesaian RUU Energi Baru Terbarukan guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) kembali mendapatkan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai bagian dari agenda pembahasan legislatif. Setelah mengalami penundaan dalam periode sebelumnya, kini RUU ini kembali dibahas oleh DPR RI sebagai langkah strategis untuk menopang visi besar Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas pada tahun 2045.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menekankan pentingnya penyelesaian RUU ini dalam sebuah forum legislasi bertajuk "RUU EBT Kembali Dibahas, Menanti Energi Terbarukan Sebagai Solusi Energi" yang bertempat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025. Bambang menuturkan bahwa RUU ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai angka 8 persen.

“RUU EBT ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen,” ujar Bambang Patijaya. Pembangunan energi baru terbarukan yang diperhitungkan mencapai 107 gigawatt dalam 15 tahun ke depan memiliki peran penting dalam memastikan ketahanan energi nasional. Dari total perkiraan tersebut, 75 persen akan mengandalkan sumber energi baru terbarukan (EBT), menjadikan RUU ini sebagai pijakan dalam menjawab tantangan global menuju Net Zero Emission.

Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

Sebelumnya, pembahasan RUU EBT sudah nyaris tuntas pada periode 2019-2024 di bawah pengawasan Komisi VII DPR RI. Namun, berbagai kendala teknis memaksa pembahasan tersebut dilanjutkan ke periode saat ini. Kini, Komisi XII DPR RI menjadikan RUU EBT sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Visi besar pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun senada dengan cita-cita peningkatan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Upaya ini diharapkan dapat mengantarkan Indonesia keluar dari perangkap pendapatan menengah (middle income trap) dan menjadi negara industri maju pada tahun 2045.

RUU Energi Baru Terbarukan tak hanya diusung untuk memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga bertanggung jawab melawan tantangan global. Komitmen Indonesia terhadap pencapaian Net Zero Emission menjadi relevan dalam proyeksi kebutuhan energi yang diramalkan mencapai 107 GW dalam 15 tahun mendatang, di mana 75 GW di antaranya bersumber dari energi baru terbarukan.

Sejarah Pembredelan Lagu di Indonesia, dari Orde Lama hingga Reformasi

Dukungan terhadap RUU ini juga datang dari berbagai pakar, salah satunya Pengamat Energi, Kurtubi. Kurtubi memiliki catatan panjang mengenai pembahasan RUU EBT sejak masa-masanya di Komisi VII DPR RI, yang kini telah bertransformasi menjadi Komisi XII. Sebagai salah seorang yang telah lama menyuarakan urgensi regulasi ini, Kurtubi menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam bidang energi terbarukan.

“Saya mendukung agar undang-undang ini segera disahkan. Ini sudah dibahas sejak lama, sementara dunia terus mengalami peningkatan suhu akibat emisi karbon tinggi,” sambung Kurtubi, menyoroti kondisi global yang kian mendesak inisiatif lokal.

Penetapan RUU EBT sebagai undang-undang diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung transisi energi di Indonesia. Tujuan utamanya adalah memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dan membantu Indonesia mencapai ketahanan energi nasional. Keputusan pemerintah dalam mengesahkan regulasi ini juga dapat menentukan arah kebijakan energi nasional di masa depan. "Keputusan pemerintah dalam mengesahkan regulasi ini akan menjadi penentu arah kebijakan energi di masa depan," tandas Kurtubi.

Sebagai salah satu negara dengan potensi sumber daya energi terbarukan yang melimpah, terutama di kawasan tropis, Indonesia diyakini dapat memainkan peran penting dalam peta energi global. Implementasi kebijakan yang tepat terhadap pemanfaatan sumber daya ini tidak hanya berpotensi meningkatkan ketahanan energi, tetapi juga berkontribusi secara signifikan dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

RUU EBT bukan hanya menjadi sekadar peraturan, tetapi juga representasi komitmen negara dalam mempersiapkan diri menghadapi tantangan energi global. Hal ini semakin penting ketika melihat tren global yang semakin berfokus pada sumber energi yang rendah emisi dan berkelanjutan sebagai respons terhadap krisis iklim.

Komitmen politik dari pemerintah dan legislatif dalam mewujudkan RUU ini menjadi undang-undang akan menjadi kunci sukses dalam pelaksanaan energi baru terbarukan secara nasional. Transformasi energi ini diharap dapat membangkitkan berbagai sektor industri baru, meningkatkan daya saing di tingkat global, dan pada akhirnya membawa Indonesia menuju kesejahteraan yang lebih baik di masa yang akan datang.

Baca Juga

Ketersediaan BBM Shell di Jabodetabek Masih Terbatas

Zahra Kurniawati

Zahra Kurniawati

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Daftar Harga HP Realme Terbaru Lengkap Semua Seri Populer

Daftar Harga HP Realme Terbaru Lengkap Semua Seri Populer

Premier League : Strategi Lemparan ke Dalam Brentford Bikin Chelsea Kehilangan Poin

Premier League : Strategi Lemparan ke Dalam Brentford Bikin Chelsea Kehilangan Poin

Arsenal Dominan Atasi Nottingham Forest, Puncaki Klasemen Premier League

Arsenal Dominan Atasi Nottingham Forest, Puncaki Klasemen Premier League

Real Madrid Kalahkan Sociedad, Jaga Rekor Sempurna di LaLiga

Real Madrid Kalahkan Sociedad, Jaga Rekor Sempurna di LaLiga

Barcelona vs Valencia LaLiga, Jadwal Tayang dan Live Streaming

Barcelona vs Valencia LaLiga, Jadwal Tayang dan Live Streaming