
JAKARTA - Memasuki bulan suci Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk memperteguh iman dan menjalankan berbagai ibadah, termasuk menunaikan zakat fitrah. Saat bulan yang penuh berkah ini tiba, salah satu pertanyaan penting yang sering muncul adalah mengenai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada tahun ini. Untuk tahun 2025, beberapa wilayah di Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dipenuhi oleh umat Islam setempat.
Pentingnya Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dalam konteks manajemen keuangan syariah, seperti yang dijabarkan oleh Nunung Uswatun Habibah dan Hedi Wijayanti dalam buku "Manajemen Keuangan Syariah", zakat fitrah berasal dari kata "al-fitr" yang berarti suci. Zakat ini bertujuan untuk mensucikan diri dan harta dari hal-hal yang syubhat serta untuk membantu kaum dhuafa.
Rasulullah SAW bersabda, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id,” (H.R. Bukhari & Muslim).
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Berbagai Daerah
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di berbagai wilayah, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait seperti Kementerian Agama, menetapkan besaran zakat sesuai dengan harga bahan pokok di lokasi masing-masing.
1. Kota Bogor: Baznas Kota Bogor menetapkan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 45.000 atau setara dengan 2,5 kilogram beras per jiwa. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan harga rata-rata beras di pasaran lokal.
2. Kabupaten Kuningan: Di Kabupaten Kuningan, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau sekitar Rp 37.500 per jiwa. Ini dilakukan agar semua golongan masyarakat dapat menunaikan zakat tanpa rasa keberatan.
3. Kota Cirebon: Kota Cirebon, melalui Baznas dan pemerintah daerah, menetapkan zakat fitrah sebesar 2,8 kilogram beras, yang kira-kira sama dengan Rp 45.000.
4. Provinsi Banten: Umat Islam di Provinsi Banten diimbau membayar zakat fitrah sebesar Rp 47.000, ekuivalen dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
5. Kabupaten Bandung: Baznas Kabupaten Bandung menetapkan zakat sebesar 2,7 kg beras atau Rp 38.000 per orang, mencerminkan kondisi ekonomi regional.
6. Kabupaten Subang: Di Subang, besaran zakat fitrah adalah 2,8 kg atau 3,5 liter beras. Dalam nilai uang, ini setara dengan Rp 40.000.
7. Kota Yogyakarta: Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menginformasikan bahwa zakat fitrah yang disepakati adalah Rp 37.500 atau 2,5 kg beras per kepala.
8. Kota Madiun: Kota Madiun menetapkan besaran zakat Rp 45.000 yang sebanding dengan 3 kg beras, sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat agar tetap menunaikan kewajiban agama.
9. Kota Padang: Di Kota Padang, umat Islam diharuskan membayar zakat dengan nominal Rp 47.000 atau 2,5 kg beras per orang.
10. Kota Ternate: Kementerian Agama Kota Ternate menentukan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sejumlah Rp 45.000, setara dengan 2,5 kg beras.
Pentingnya Mengetahui Nominal Zakat
Baca Juga
Mengetahui besaran zakat fitrah merupakan bagian penting dari persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri. “Dengan menetapkan besaran zakat fitrah sesuai standar pola konsumsi lokal, kita berharap mampu membantu meringankan dan mensucikan harta umat Muslim serta memastikan kebutuhan kaum dhuafa terpenuhi,” ujar salah satu pengurus Baznas secara resmi.
Setiap Muslim disarankan untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Hal ini tidak hanya menjadi kewajiban tetapi juga menunjukkan solidaritas dan rasa empati terhadap sesama yang membutuhkan. Dengan membayar zakat, umat Islam berkontribusi langsung pada kesejahteraan sosial, memastikan setiap orang dapat merayakan Idul Fitri dengan suka cita.
Zakat fitrah adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi setiap Muslim. Dengan mengetahui besaran zakat sesuai daerah masing-masing, umat Islam di Indonesia dapat menunaikannya dengan tepat waktu dan tepat jumlah. Selain itu, partisipasi aktif dalam membayar zakat fitrah juga menjadi bentuk nyata dari aplikasi ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari yang mengedepankan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

Zahra Kurniawati
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Premier League : Strategi Lemparan ke Dalam Brentford Bikin Chelsea Kehilangan Poin
- Minggu, 14 September 2025
Arsenal Dominan Atasi Nottingham Forest, Puncaki Klasemen Premier League
- Minggu, 14 September 2025
Terpopuler
1.
OPPO Pad 5 Tawarkan Layar 3K dan Dimensity 9400+
- 14 September 2025
2.
Xiaomi 15T Pro Hadir dengan Kamera Periscope 5x
- 14 September 2025
3.
Harga HP Xiaomi September 2025 Terbaru, Redmi 15R Rilis
- 14 September 2025
4.
Nokia Luncurkan Mission-Safe Phone, Smartphone Taktis Militer
- 14 September 2025
5.
Review Nokia 7.1 Bekas RAM 4GB: Desain Premium, Harga Masih Realistis
- 14 September 2025