Pemerintah Hapus Sanksi Pajak Akibat Error Coretax, Ini Dampaknya bagi Wajib Pajak
- Jumat, 28 Februari 2025

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan keputusan yang signifikan terkait pembatalan sanksi administratif perpajakan akibat error dalam implementasi sistem Coretax. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditandatangani pada 27 Februari 2025. Tindakan ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan yang muncul akibat ketidakstabilan sistem Coretax yang telah memengaruhi proses pembayaran dan pelaporan pajak.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menyampaikan beberapa poin penting mengenai penghapusan sanksi administratif ini. Pertama, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan penyetoran untuk sejumlah jenis pajak. Pajak-pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) kecuali yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, serta PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Masa Pajak Januari 2025.
Tidak hanya pada pembayaran, penghapusan sanksi juga berlaku bagi keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT. Di antaranya termasuk laporan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, SPT Masa Unifikasi, serta SPT Masa PPN. Dwi Astuti menyatakan, “[Keputusan ini diambil] untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang terdampak situasi tidak terduga ini. Kami berharap keputusan ini dapat mengurangi beban administratif dan memberikan ruang bagi perbaikan sistem yang diperlukan.”
Keputusan ini disambut baik oleh banyak wajib pajak yang merasa dirugikan akibat error sistem Coretax. Beberapa perusahaan dan individu melaporkan bahwa error ini mengakibatkan ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. “Kami memahami frustrasi wajib pajak dan berkomitmen untuk meningkatkan layanan sehingga situasi serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” tambah Dwi.
Salah satu langkah penting dalam kebijakan baru ini adalah bahwa penghapusan sanksi administratif dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah diterbitkan sebelum kebijakan ini berlaku, akan dilakukan pembatalan sanksi secara jabatan. Hal ini tentunya memberikan ketenangan pikiran bagi para wajib pajak yang mungkin sudah menerima STP namun terkena dampak sistem Coretax.
Namun, di balik tindakan yang dinilai positif ini, muncul pertanyaan tentang efektivitas dan akuntabilitas dari pelaksanaan sistem Coretax. Beberapa ahli ekonomi dan tokoh pemerintah menyoroti masalah ini sebagai tanda perlunya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan baru tersebut. Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, mengusulkan agar Presiden melakukan audit terhadap sistem ini. “Masa Cortex sudah 10 tahun enggak jadi-jadi, kenapa? Ada apa ini, perlu dilihat. Makanya saya saran Presiden, audit saja pak. Ada undang-undang enggak boleh diaudit. Presiden kan boleh lihat di mana kurang lebihnya,” ujarnya dalam sebuah acara ekonomi.
Pendapat Luhut sejalan dengan keresahan publik mengenai efektivitas dari sistem Coretax yang diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax to GDP ratio). Menurutnya, pemanfaatan maksimal dari sistem Coretax adalah kunci untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas perpajakan di Indonesia. Pembatalan sanksi administratif ini adalah langkah sementara yang perlu diikuti dengan pembenahan sistem secara struktural.
Di sisi lain, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih memperdebatkan apakah akan ada pemanggilan terhadap vendor yang bertanggung jawab atas pengembangan Coretax. Meskipun dibicarakan secara luas, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari DPR terkait tindakan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan kompleksitas masalah teknologi dalam pemerintah dan bagaimana permasalahan ini menghadirkan tantangan dalam manajemen sistem informasi yang kritis.
Keputusan pembatalan sanksi ini merupakan langkah tegas Ditjen Pajak dalam merespons masalah yang dihadapi oleh para wajib pajak. Meski demikian, langkah-langkah perbaikan sistem jangka panjang diperlukan untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di masa depan. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem perpajakan digital yang diimplementasikan dapat berjalan dengan lancar dan efisien untuk menjaga kepercayaan publik serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan perbaikan yang tepat pada sistem Coretax, potensi penerimaan pajak yang optimal dapat terealisasi, dan hal ini akan sangat penting dalam pengelolaan fiskal negara di masa mendatang. Keamanan dan integritas data seharusnya menjadi prioritas utama dalam operasional harian sistem ini, dan Ditjen Pajak harus terus berinovasi untuk mencapai standar pelayanan yang lebih baik lagi.

Zahra Kurniawati
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Premier League : Strategi Lemparan ke Dalam Brentford Bikin Chelsea Kehilangan Poin
- Minggu, 14 September 2025
Arsenal Dominan Atasi Nottingham Forest, Puncaki Klasemen Premier League
- Minggu, 14 September 2025
Terpopuler
1.
OPPO Pad 5 Tawarkan Layar 3K dan Dimensity 9400+
- 14 September 2025
2.
Xiaomi 15T Pro Hadir dengan Kamera Periscope 5x
- 14 September 2025
3.
Harga HP Xiaomi September 2025 Terbaru, Redmi 15R Rilis
- 14 September 2025
4.
Nokia Luncurkan Mission-Safe Phone, Smartphone Taktis Militer
- 14 September 2025
5.
Review Nokia 7.1 Bekas RAM 4GB: Desain Premium, Harga Masih Realistis
- 14 September 2025