Optimalkan Kesejahteraan Pendidikan: Syarat dan Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
- Jumat, 28 Februari 2025

JAKARTA - Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia kembali memperlihatkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan ditujukan untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama dalam ranah pendidikan dan kesehatan. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian khusus dalam program ini adalah anak-anak sekolah, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Jadwal penyaluran bantuan sosial PKH 2025 telah ditetapkan berlangsung dalam empat tahap sepanjang tahun. Tahap pertama dilakukan pada Januari hingga Maret, tahap kedua pada April hingga Juni, tahap ketiga pada Juli hingga September, dan tahap keempat pada Oktober hingga Desember. Penjadwalan ini disusun agar penerima manfaat bisa merencanakan penggunaan dana secara optimal sepanjang tahun.
Untuk menjadi penerima bantuan PKH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan e-KTP yang masih berlaku. Selain itu, mereka harus termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan menurut data kelurahan setempat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos. Penerima juga tidak boleh berasal dari kalangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Selain itu, mereka tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Penerima manfaat PKH 2025 untuk kategori anak sekolah mendapatkan besaran bantuan berdasarkan jenjang pendidikan. Anak Sekolah Dasar (SD/MI Sederajat) mendapat Rp 225.000 setiap tiga bulan, yang totalnya mencapai Rp 900.000 per tahun. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs Sederajat) mendapatkan Rp 375.000 setiap tiga bulan atau Rp 1,5 juta per tahun, sedangkan Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA Sederajat) menerima Rp 500.000 setiap tiga bulan, yang totalnya mencapai Rp 2 juta per tahun. Di samping anak sekolah, PKH juga menyasar ibu hamil, anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Cara untuk memeriksa status penerimaan bansos PKH 2025 tersedia melalui dua metode, yakni situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos. Jika memilih metode melalui situs resmi, pengguna perlu mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id, kemudian memasukkan data wilayah penerima manfaat yang mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta mengetikkan nama penerima sesuai KTP. Selanjutnya, pengguna memasukkan kode captcha dan klik "Cari Data" untuk melihat hasil pencarian.
Sementara itu, untuk metode aplikasi, masyarakat bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store. Setelah mengunduh, pengguna dapat login atau membuat akun baru dengan mengisi data yang diperlukan. Kemudian, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data wilayah serta nama sesuai KTP, lalu klik “Cari Data” untuk menampilkan hasil pencarian.
Program bansos PKH 2025 ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam meningkatkan akses pendidikan dan kesejahteraan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Dengan memahami semua persyaratan dan metode verifikasi, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka layak menerima bansos ini dan mendapatkan manfaat optimal dari program tersebut. Penting untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemensos guna menghindari kesalahan data dan memastikan bahwa proses pencairan bansos berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin mengatakan, "Pemerintah berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan kepada kelompok rentan guna memastikan bahwa mereka memiliki akses yang layak terhadap pendidikan. Melalui Program Keluarga Harapan, kami ingin memastikan tidak ada anak dari keluarga kurang mampu yang tertinggal dalam hal pendidikan," ujar Pepen Nazaruddin.
Dengan adanya program ini diharapkan angka putus sekolah dapat diminimalisir dan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa harus dibebani masalah biaya. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk aktif memeriksa status mereka sebagai penerima manfaat dengan mengikuti petunjuk resmi yang telah disediakan. Dengan demikian, program bansos PKH ini dapat benar-benar mencapai sasarannya dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.

Zahra Kurniawati
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Premier League : Strategi Lemparan ke Dalam Brentford Bikin Chelsea Kehilangan Poin
- Minggu, 14 September 2025
Arsenal Dominan Atasi Nottingham Forest, Puncaki Klasemen Premier League
- Minggu, 14 September 2025
Terpopuler
1.
OPPO Pad 5 Tawarkan Layar 3K dan Dimensity 9400+
- 14 September 2025
2.
Xiaomi 15T Pro Hadir dengan Kamera Periscope 5x
- 14 September 2025
3.
Harga HP Xiaomi September 2025 Terbaru, Redmi 15R Rilis
- 14 September 2025
4.
Nokia Luncurkan Mission-Safe Phone, Smartphone Taktis Militer
- 14 September 2025
5.
Review Nokia 7.1 Bekas RAM 4GB: Desain Premium, Harga Masih Realistis
- 14 September 2025