OJK Targetkan Revisi Aturan Bursa Karbon Selesai Juli 2026
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadwalkan percepatan penyelesaian revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 terkait Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon pada Juli 2026, sebagaimana disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Langkah percepatan ini menjadi wujud penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Gas Emisi Rumah Kaca Nasional.
Berdasarkan laporan Investortrust, perbaikan regulasi ini dimaksudkan guna membangun pasar karbon dalam negeri yang transparan sekaligus memitigasi risiko penghitungan ganda.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa masa transisi aturan sebenarnya baru selesai pada Oktober 2026, tepat satu tahun setelah Perpres 110 dirilis.
Walau begitu, Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon meminta agar seluruh proses pengerjaan dapat dituntaskan lebih cepat.
"Jadi mestinya tahun ini Oktober, sehingga dengan (target) Juli itu masih within kerangka waktu yang disampaikan di Perpres 110 tadi," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengimbuhkan bahwa pembaruan regulasi ini teramat krusial lantaran penanam modal global kini makin fokus pada isu lingkungan.
Bila merujuk data survei OECD, para pelaku investasi dunia bahkan bersedia menerima imbal hasil yang lebih kecil asalkan instrumen yang dipilih terbukti berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan.
Hingga kini, volume transaksi di Bursa Karbon Indonesia baru membukukan angka Rp93,7 miliar.
Jumlah tersebut masih tertinggal sangat jauh jika disandingkan dengan realisasi pasar karbon Uni Eropa yang menembus US$700 miliar maupun pasar China yang berada di kisaran US$10-40 billion.
"Karena justru dengan adanya revisi ini, harapannya ini nanti angkanya bisa semakin besar, dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan, supaya ini bisa semakin rame dan juga nilainya cukup besar," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Lebih lanjut, tingkat likuiditas perdagangan karbon di dalam negeri diakui masih bergantung pada beberapa faktor eksternal.
Kondisi tersebut mencakup kepastian eksekusi pajak karbon, penentuan kuota emisi, serta mekanisme integrasi antara pasar primer dan sekunder yang sistemnya kini sedang digodok oleh pemerintah.